UMK 2016 akan diawasi penerapannya di perusahaan yang ada di DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah membentuk tim pengawas perusahaan untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai ketentuan baru.
“Ada 19 orang tim pengawas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans DIY Sulistyo di Kepatihan, Selasa (24/11/2015).
Sulistyo mengatakan tim pengawas akan mendatangi semua perusahaan se-DIY untuk memastikan buruh mendapat upah sesuai ketentuan Surat Keputusan Gubernur (SK).
Upah minimum 2016 ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 78/2015. Penetapan upah tersebut mengacu pada kenaikan nilai inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Upah baru 2016 yang sudah disahkan untuk Kota Jogja sebesar Rp1.452.400, Sleman Rp1.338.000, Bantul Rp1.297.700, Kulonprogo Rp1.268.870, dan Gunungkidul Rp1.235.700.
Sulistyo mengingingatkan supaya perusahaan membayar upah buruh sesuai ketentuan yang sudah disahkan. Jika ada perusahaan yang belum mampu menerapkan upah sesuai SK Gubernur, ia meminta agar mengajukan surat penangguhan maksimal 15 Desember mendatang.
“Jika sampai tanggal tersebut tidak ada pengajuan surat penangguhan. Maka kita anggap semua perusahaan sudah siap menerapkan upah baru.” kata Sulistyo.
Batas pengajuan surat penangguhan 15 Desember itu diakui Sulistyo agar ada waktu bagi tim pengawas untuk melakukan verifikasi perusahaan. Sebab, kata dia, pengajuan penangguhan tidak serta merta disetujui, karena jika hasil verifikasi tim membuktikan perusahaan dinilai mampu menerapkan upah baru, maka penangguhan akan ditolak.