News
Rabu, 25 November 2015 - 15:20 WIB

TKI dan Haji Jadi Daya Tawar Indonesia terhadap Negara Timur Tengah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibadah Haji (JIBI/Harian Jogja/Antara)

TKI dan Haji menjadi daya tawar Indonesia terhadap negara-negara di Timur tengah

Harianjogja.com, JOGJA – Perlindungan hukum yang lemah terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa menyebabkan perbudakan modern. Karenanya Undang-undang Nomor 39 tahun 20014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri perlu dikaji ulang.

Advertisement

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Jawahir Thontowi mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri. Termasuk pengaturan proses pengiriman TKI harus satu pintu agar minim percaloan.

Persoalan-persoalan ini jika didiamkan akan semakin banyak terjadi perbudakan modern atas nama pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Terlebih hingga kini belum banyak ratifikasi perjanjian antar negara dalam mengatur perlindungan hukum bagi TKI di berbagai negara, khususnya di negara-negara Timur Tengah sebagai pemakai jasa TKI.

“Pengelolaan manajemen TKI harus satu pintu agar efisien. Jadi oknum-oknum yang melindungi penyalur jasa tenaga kerja indonesia yang nakal bisa dihilangkan. Perlu ada sistem pengelolaan dengan memutus tali pejabat yang jadi pelindung dari PJTKI nakal ini,” kata Jawahir dalam seminar internasional bertajuk “Perlindungan Pekerja Migran Perspektif Hukum & HAM International di Negara-negara ASEAN” di Hotel Jayakarta, Selasa (24/11/2015).

Advertisement

Menurut Jawahir, Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar dalam proses ratifikasi dengan negara-negara pemakai jasa TKI. Tingginya kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Qatar tidak bisa dipenuhi tanpa adanya suplai dari Indonesia.

Selain itu angka jemaah haji asal Indonesia yang datang ke Arab Saudi hingga 180.000 orang per tahunnya membuat negara ini memiliki kekuatan untuk melakukan ratifikasi kerjasama dengan negara lain.

“Namun karena tidak ada ratifikasi maka perbudakan modern TKI masih saja terjadi. Karena itu adanya perubahan undang-undang perlu dilakukan dan kerja sama dua Negara perlu ditegakkan agar ada rasa aman bagi TKI,” ungkap Jawahir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif