Soloraya
Rabu, 25 November 2015 - 13:30 WIB

PROGRAM CSR KLATEN : Baru 34 Perusahaan Laporkan Dana CSR ke Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (ist)

Program CSR Klaten yang diselenggarakan perusahaan harus dilaporkan ke pemkab.

Solopos.com, KLATEN – Perusahaan kelas menengah ke atas disebut sudah menggulirkan program corporate social responsibility (CSR). Namun, tak semua perusahaan bersedia melaporkan kegiatan CSR serta penggunaan dana ke pemkab.

Advertisement

Ketua Forum CSR Klaten, Wahyu Haryadi, mengatakan program CSR yang digulirkan perusahaan di Klaten setiap tahun meningkat. Dari laporan yang masuk, pada 2012 total nilai dana CSR yang digulirkan perusahaan-perusahaan yakni Rp3 miliar.

Jumlah itu mengalami peningkatan setiap tahunnya yakni pada 2013 senilai Rp4,7 miliar dan 2014 senilai Rp11 miliar. “Untuk 2015, sampai saat ini dana CSR dari perusahaan yang sudah dilaporkan Rp8,5 miliar,” jelas Wahyu saat ditemui seusai penyerahan penghargaan kepada sejumlah perusahaan di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa (24/11/2015).

Advertisement

Jumlah itu mengalami peningkatan setiap tahunnya yakni pada 2013 senilai Rp4,7 miliar dan 2014 senilai Rp11 miliar. “Untuk 2015, sampai saat ini dana CSR dari perusahaan yang sudah dilaporkan Rp8,5 miliar,” jelas Wahyu saat ditemui seusai penyerahan penghargaan kepada sejumlah perusahaan di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa (24/11/2015).

Meski mengalami peningkatan, tak semua perusahaan hingga kini melaporkan program serta penggunaan dana CSR. Dari total 131 perusahaan kelas menengah ke atas, baru 34 perusahaan bersedia melaporkan.

“Hampir semua pada dasarnya sudah melakukan kegiatan CSR. Tetapi, memang ada yang belum terpantau dan melaporkan kepada kami karena forum ini juga baru terbentuk sekitar setahun terakhir,” ungkap Wahyu yang juga menjabat Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda Klaten.

Advertisement

Terkait sanksi bagi perusahaan kelas menengah ke atas yang belum menggulirkan program CSR, Wahyu mengatakan perusahaan bisa dikenai sanksi teguran hingga izin perusahaan tak bakal diperpanjang.

“Untuk saat ini memang belum ada sanksi. Kami coba berdayakan dulu pelaku usaha yang ada untuk aktif melakukan CSR serta melaporkan kepada forum,” jelas dia.

Disinggung keberadaan forum CSR, Wahyu mengatakan forum terdiri atas pemkab, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta dunia usaha. “Ini sebagai wadah implementasi bergulirnya CSR di Klaten agar bisa berjalan sinergi dan terpadu dengan program pemerintah,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan pemberian penghargaan kepada perusahaan terkait program CSR yang digulirkan sebagai bentuk apresiasi pemkab.

“Ada 16 perusahaan yang menerima penghargaan dengan berbagai kategori. Penilaian berdasarkan pelaporan yang dibuat, tingkat konsistensi dan kontinyuitas, dan tingkat kemanfaatan. Untuk indikatornya beberapa parameter yakni kategori pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan ekonomi, lingkungan hidup, serta besarnya pembiayaan CSR,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Klaten, Sri Hartini, yang hadir membacakan sambutan bupati mengatakan Klaten saat ini sudah memiliki perda mengatur kegiatan CSR perusahaan.

Advertisement

“Sehubungan dengan hal tersebut, bagi perusahaan yang belum melaksanakan dan aktif melaporkan kegiatan CSR segera melakukan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif