Jogja
Rabu, 25 November 2015 - 15:55 WIB

PILKADA SERENTAK DIY : Facebook dan Twitter Jadi Media Sosial yang Paling Banyak Digunakan untuk Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo facebook (www.underconsideration.com)

Pilkada serentak DIY, para pasangan calon kurang berminat menggunakan media sosial untuk berkampanye

Harianjogja.com, JOGJA– Banyak pasangan calon (paslon) tak optimalkan fungsi sosial media sebagai alat kampanye.

Advertisement

“ Tiap paslon seluruh kabupaten hanya mendaftarkan 3 akun sosial media mereka, bahkan ada satu paslon yang hanya mendaftarkan 2 akun,” jelas Farid Bambang Siswantoro, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, dan Hubungan Masyarakat KPU DIY di kantornya, Selasa (24/11/2015).

Sebagian besar paslon menggunakan sosial media Facebook, Twitter, dan Instagram. Namun, ada satu paslon yang hanya menggunakan 2 sosial media yaitu Facebook dan Twitter.

Advertisement

Sebagian besar paslon menggunakan sosial media Facebook, Twitter, dan Instagram. Namun, ada satu paslon yang hanya menggunakan 2 sosial media yaitu Facebook dan Twitter.

Selain minim jumlah akun yang digunakan, seluruh paslon juga tidak menggunakan akun yang sudah didaftarkan ini dengan maksimal. Bahkan, Farid menyebutkan jika ada salah satu paslon yang sama sekali tidak mempergunakan akun sosial medianya.

“Terakhir 3 hari yang lalu saya cek paslon tersebut sama sekali tidak memanfaatkan sosmednya,” tambah Farid.

Advertisement

“Karena kolomnya hanya 3 mungkin dikira cuma boleh 3 akun saja, padahal kami juga sudah mensosialisasikan jika jumlah sosmednya tak terbatas asal didaftarkan,” tambah Farid.

Selain sebagai sarana kampanye, sosial media juga diharapkan bisa membantu paslon terkait menangkis hal-hal buruk yang beredar di masyarakat selama masa kampanye.

“Sejak pilpres kan banyak black campaign di dunia maya, jadi sebenarnya kami berharap paslon itu bisa memverifikasi fitnah yang mungkin disebarkan itu dengan sosmednya,” jelas Farid.

Advertisement

Penggunaan sosial media juga diharapkan dapat menggaet para pemilih yang berusia muda dan yang tidak berada di tempat pemilihan. Penggunaan sosmed untuk kampanye yang dianggap lebih praktis dan tidak memakan waktu dianggap sebagai kesempatan besar bagi paslon.

“Apalagi kan sosmed ini masa pakainya juga lebih panjang, sudah boleh dipakai sebelum masa kampanye terbuka,” papar Farid.

KPU DIY sendiri menyerahkan mekanisme kampanye di media sosial pada
paslon yang bersangkutan. “Akun yang digunakan harus didaftarkan minimal sehari sebelum aktivasi,” jelas Siti Goniatun, Ketua Divisi Hukum, Pengawasa, dan Hubungan Antar Lembaga.

Advertisement

Namun, akun-akun juga harus segera dinonaktifkan tanggal 5 Desemeber mendatang ketika masa tenang dimulai. Berbeda dari pelanggaran kampanye di media cetak, pelanggaran kampanye di sosial media hanya kan berbuah sanksi teguran dari KPU setempat.

Selain itu, KPU DIY juga akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika untuk menonaktifkan akun tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif