Jatim
Rabu, 25 November 2015 - 09:05 WIB

PILKADA 2015 : 3.552 Surat Suara Pilkada Ngawi Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyortiran surat suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada 2015 di Kabupaten Ngawi diwarnai 3.552 surat suara rusak.

Madiunpos.com, NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur menemukan 3.552 lembar surat suara rusak sehingga tidak layak pakai pada pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Ngawi, 9 Desember 2015 mendatang.

Advertisement

Komisioner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan, ribuan lembar surat suara rusak tersebut ditemukan saat pekerja KPU melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara. “Temuan tersebut mendasar dari hasil penyortiran dan pelipatan selama tiga hari terakhir. Diperkirakan jumlahnya masih bisa bertambah karena proses sortir masih berlangsung hingga dua hari ke depan,” ujar Ridho Hidayat kepada wartawan di Ngawi, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, kerusakan di antaranya disebabkan karena kondisi surat suara yang warnanya buram atau tidak jelas, surat suara hanya berukuran setengahnya saja, sobek, dan juga tercetak satu sisi. Ribuan surat suara yang rusak tersebut diletakkan di tempat terpisah dan nantinya akan dibuatkan berita acara untuk kemudian dilaporkan ke pihak pencetak guna mendapat gantinya.

Surat suara yang mengalami kerusakan ringan, diputuskan KPU masih dapat ditoleransi dan tetap digunakan dalam pilkada nanti. “Kerusakan ringan tersebut di antaranya, terdapat bintik tinta kecil pada lembar surat suara. Namun, bintik tersebut berada di luar kotak identitas pasangan calon kepala daerah. Itu masih bisa dipakai untuk pilkada nanti,” kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan, secara umum, proses penyortiran dan pelipatan surat suara telah mencapai 44% dari jumlah total 750.839 lembar surat suara. Untuk penyortiran dan pelipatan tersebut, KPU Ngawi melibatkan sekitar 120 pekerja lepas. Pekerjaan itu dilakukan pada siang hingga malam hari.

Diperkirakan, proses pelipatan dan sortir akan berlangsung sekitar tiga hingga empat hari ke depan. Setelah itu akan dilakukan pengepakan bersama logistik lainnya ke dalam kotak suara. Sedangkan pendistribusian logistik pilkada ke tingkat PPK direncanakan akan dilakukan pada tanggal 5 Desember mendatang.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif