Soloraya
Rabu, 25 November 2015 - 22:50 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : 2 PNS Berjudi Ditangkap Polisi, 1 DPO

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)

Perjudian Wonogiri melibatkan tiga orang yang berstatus PNS.

Solopos.com, WONOGIRI–Tim reskrim Polsek Jatisrono menangkap tiga pejudi jenis ceki di Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Senin (23/11/2015) petang. Tiga pejudi ditangkap dan ditahan di Mapolres Wonogiri sedangkan seorang lagi dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Seorang DPO itu berstatus PNS di unit kerja kesehatan Kecamatan Jatisrono.

Advertisement

Polisi minta PNS berinisial Srm, menyerahkan diri. Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, Rabu (25/11/2015) di Mapolres Wonogiri.  Seorang pejudi dari tiga pejudi adalah guru salah satu SMP di Kecamatan Jatiroto dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tiga pelaku judi itu masing-masing pemilik rumah, Sukirman, 70, Suparto, 56, seorang guru, dan Suradi, 60, ketiganya warga Kecamatan Jatisrono.

Kapolres menyatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp400.000, sebuah meja kayu, sebuah tikar dan dua set kartu Cina.

“Satu tersangka melarikan diri dan masuk DPO. Polisi terus mencari tersangka berstatus PNS unit kesehatan itu. Sedangkan tiga pejudi lain sudah ditangkap dan ditahan. Penangkapan para pejudi hasil informasi dan penyelidikan polisi,” kata Kapolres.

Advertisement

Ketiga tersangka mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulang. Tersangka Suparto mengaku sering berjudi untuk iseng. Warga Jatisrono ini bercerita, taruhan judi tidak besar namun tidak disebutkan berapa nominalnya.

“Saya baru sekali. Awalnya saya ingin mengambil buah pete di rumah Sukirman tetapi iseng ikut berjudi dan tertangkap,” ujar tersangka Suradi.

Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri, Siswanto, menyatakan menunggu hasil pemeriksaan guru berjudi untuk menentukan sanksi.
Diakuinya, dirinya sudah menerima laporan. “Kasus guru berjudi ditangkap ini menjadi pertama dan terakhir.”

Advertisement

Siswanto mengatakan di tahun ini ada tiga guru yang tersandung masalah. Yakni guru di salah satu SMP Kecamatan Selogiri terlibat kasus pencabulan, guru berjudi dan seorang guru AR yang dinilai tidak netral.

“Sanksi terhadap guru-guru itu diserahkan atasan langsung sesuai PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif