Jateng
Rabu, 25 November 2015 - 09:50 WIB

PELANGGARAN CUKAI : Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pemusnahan rokok ilegal (JIBI/dok)

Pelanggaran cukai dibongkar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu, memusnahkan 7.034.574 batang rokok ilegal.

Kanalsemarang.co, SEMARANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2015), memusnahkan 7.034.574 batang rokok ilegal beserta tembakau iris sebanyak 173 kilogram hasil penindakan selama 2009 hingga Maret 2012.

Advertisement

Selain memusnahkan rokok dan tembakau ilegal, ratusan botol minuman beralkohol lokal maupun impor hasil penindakan petugas juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol di halaman Mess KPPBC Kudus dihadiri Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY Supraptono, perwakilan dari Satpol PP Kudus, Polres Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, dan Kejaksaan Negeri Kudus.

Secara simbolis, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Nugroho Wahyu Widodo, diikuti Perwakilan dari Polres Kudus, PN Kudus, Kejari Kudus, serta Satpol PP Kudus menyulutkan api ke arah tong yang berisi ratusan batang rokok serta ratusan botol minuman keras.

Advertisement

Kemudian, petugas Bea dan Cukai Kudus menghancurkan botol minuman beralkohol yang lain diikuti pemusnahan rokok ilegal lainnya.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Nugroho Wahyu Widodo, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut meliputi 5.987.084 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 1.047.490 batang rokok jenis sigaret kretek tangan, serta tembakau iris sebanyak 173 kilogram.
“Jika ditotal, beratnya mencapai 13 ton,” ujarnya.

Sedangkan minuman keras yang dimusnahkan, meliputi minuman keras lokal 155 botol dan minuman keras impor 53 botol.

Advertisement

Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp999,77 juta.

Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan kasus pelanggaran yang ditetapkan sebagai barang milik negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif