Soloraya
Rabu, 25 November 2015 - 19:35 WIB

KENDARAAN DINAS SRAGEN : 174 Kendaraan Dinas Pemkab Sragen Menunggak Pajak, Kok Bisa?

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan dinas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kendaraan dinas Sragen, ada ratusan kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kendaraan.

Solopos.com, SRAGEN–Pajak 174 unit kendaraan dinas diketahui belum dibayarkan kepada Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Sragen. Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai Rp18,5 juta.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com dari Kantor UP3AD Sragen, Rabu (25/11/2015), 174 unit kendaraan dinas itu didominasi sepeda motor yang mencapai 148 unit. Disusul kemudian mobil penumpang sebanyak 19 unit, mobil beban sebanyak enam unit dan mikrobus sebanyak satu unit. Jumlah kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya itu terhitung sejak 2 Januari hingga 17 November 2015.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UP3AD Sragen, Kiswanto, mengakui jumlah kendaraan dinas yang belum dibayarkan pajaknya di Sragen cukup banyak. Menurutnya, para pemegang kendaraan dinas tersebut lalai dalam membayar pajak kendati biayanya sudah dianggarkan melalui APBD.

“Di DPA [dokumen pelaksana anggaran] masing-masing SKPD [satuan kerja perangkat daerah] sebenarnya sudah ada anggaran untuk pejak kendaraan dinas. Jadi, bisa dipastikan ini karena kelalaian dari pengguna kendaraan dinas,” kata Kiswanto saat ditemui di Sragen.

Advertisement

Kiswanto mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bidang Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen ihwal adanya tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. UP3AD meminta Bidang Aset DPPKAD Sragen mengingatkan pimpinan SKPD untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sekaligus denda senilai Rp2%/bulan.

Ditemui terpisah, Kepala DPPKAD Sragen Untung Sugiharto merasa heran dengan banyaknya jumlah kendaraan dinas yang belum dibayarkan pajaknya. “Karena pajak kendaraan dinas itu sudah dianggarkan di masing-masing SKPD, mestinya tidak ada tunggakan. Kalaupun masih ada tunggakan, mungkin itu kendaraan dinas yang sudah dilelangkan,” kata Untung.

Semua kendaraan dinas, kata Untung, tercatat sebagai aset milik Pemkab Sragen. Kendati begitu, kewajiban membayar pajak diserahkan kepada masing-masing SKPD selaku pengguna kendaraan dinas tersebut. Untung mengaku belum mengetahui adanya surat masuk dari UP3AD Sragen terkait adanya pajak kendaraan dinas yang belum dibayarkan itu.

Advertisement

“Saya belum membaca surat itu. Tapi nanti akan kami cek. Akan lebih baik jika kami diberi data pelat nomor kendaraan dinas itu supaya bisa diketahui siapa saja penggunanya,” paparnya.

Sebanyak 198 sepeda motor dinas juga dipinjamkan kepada kalangan kepala desa (kades) guna menunjang kinerjanya. Kewajiban membayar pajak sepeda motor dinas itu dibebankan kepada masing-masing kades.

“Saya tidak tahu apakah sepeda motor yang belum dibayarkan pajaknya itu digunakan SKPD atau para kades. Akan kami cek terlebih dahulu. Nanti kami akan berkoordinasi dengan UP3AD,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif