Jogja
Selasa, 24 November 2015 - 14:20 WIB

PILKADA BANTUL : Ini Laporan Harta Kekayaan Cabup-Cawabup Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seruan pilkada adil (Harian Jogja-Arief Junianto)

Pilkada Bantul akhirnya masuk tahap pengumuman harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati

Harianjogja.com, BANTUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon bupati dan calon wakil bupati Bantul yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Advertisement

Dalam LHKPN calon bupati dan calon wakil bupati Bantul yang diunggah ke website KPU pada Senin (23/11/2015), tercatat harta kekayaan cabup nomor urut satu Suharsono senilai Rp15,05 miliar. Baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Total kekayaan itu melampaui pesaingnya cabup nomor urut dua Sri Suryawidati alias Ida yang hartanya tercatat senilai Rp1,6 miliar. Sementara itu harta calon wakil bupati nomor urut satu, Abdul Halim Muslih tercatat senilai Rp810 juta, disusul harta calon wakil bupati nomor urut dua Misbakhul Munir sebesar Rp569 juta.

Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan, lembaganya mengumumkan harta pasangan calon peserta Pilkada jauh hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember mendatang. KPU melakukan terobosan dengan mengumumkan LHKPN paslon 16 hari sebelum hari H Pilkada.

Advertisement

“Sebenarnya sesuai aturan maksimal diumumkan dua hari sebelum pencoblosan, tapi lebih awal dari itu tidak masalah,” terang Johan Komara, Senin (23/11/2015).

Apalagi kata dia, KPU Bantul telah menerima draf LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan melalui KPU DIY. Seperti diketahui, masing-masing paslon melaporkan hartanya ke KPK. “KPK juga mendorong LHKPN diumumkan lebih awal,” ujarnya.

Di sisi lain kata dia, keputusan mengumumkan harta paslon lebih awal baik untuk kepentingan publik. “Kalau diumumkan awal, publik dapat leluasa mengawasi kebenarannya di lapangan. Kalau ada harta yang tidak dilaporkan bisa diketahui sejak dini. Kalau diumumkan mendekati hari H, waktu untuk mengawasi mepet,” paparnya.

Advertisement

Masyarakat sejak dini juga dapat menilai seberapa kredibel calon pimpinan mereka dilihat dari harta yang dilaporkan. Dengan diumumkannya harta kekayaan paslon ke publik, maka tugas KPU kata Johan telah selesai terkait transparansi kekayaan paslon. “Selanjutnya tinggal diserahkan ke publik akan mengawasi atau tidak,” imbuh dia.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arief Widayanto sebelumnya mengatakan, lembaganya tidak punya alasan menunda pengumuman LHKPN. “Kalau selama ini belum diumumkan itu karena memang dokumennya dari KPK belum turun,” kata Arief Widayanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif