Soloraya
Selasa, 24 November 2015 - 06:10 WIB

PENCURIAN KLATEN : Kalah Taruhan, Pengamen di Pedan Curi Duit dan Ponsel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian, Ahmat Nor Kholis alias Kesot (tengah), 19, warga Tandan, Troketon, Pedan, saat berada di Mapolres Klaten, Senin (23/11/2015). Kesot ditangkap setelah mencuri uang dan ponsel di rumah Sri Sayekti, 32, warga Kedungan, Pedan, Klaten, Minggu (15/11/2015). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pencurian Klaten ini dipicu terjerat utang karena kalah taruhan judi bola.

Solopos.com, KLATEN–Gara-gara terjerat utang setelah kalah dalam judi bola, seorang pengamen asal Pedan nekat mencuri di rumah Sri Sayekti, 32, warga Kedungan, Pedan, Klaten, Minggu (15/11/2015).

Advertisement

Tersangka Ahmat Nor Kholis alias Kesot, 19, warga Tandan, Troketon, Pedan, yang berhasil mencuri uang Rp10 juta itu akhirnya ditembak polisi lantaran ingin melarikan diri saat ditangkap di rumahnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pekerjaan tersangka sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang pengamen di daerah Jogja. Niat mencuri itu muncul secara tiba-tiba di benak Kesot saat dirinya melintas di depan rumah Sri Sayekti malam hari.

Sewaktu melintas di depan rumah Sri Sayekti, Kesot melihat jendela rumah Sri Sayekti dalam kondisi terbuka. Lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari dan terjerat utang senilai Rp9 juta kepada salah satu temannya, Kesot ingin mengambil barang berharga di rumah Sri Sayekti.

Advertisement

“Saya ngasal saja sebenarnya pas mencuri kemarin. Begitu masuk rumah, saya mengambil tas berisi Rp10 juta dan tiga ponsel. Uang dan ponsel itu berada di kamar tidur pemilik rumah. Setelah memperoleh uang itu, Rp9 juta saya berikan ke teman saya [Andi] untuk melunasi utang karena kalah taruhan bola di waktu sebelumnya. Sisanya, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari [Kesot juga menjual dua ponsel hasil curiannya],” kata Kesot, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (23/11/2015).

Kesot mengatakan selama mencuri, warga Troketon ini mengaku hanya menggunakan tangan kosong. Pria bertato ini baru kali pertama berurusan dengan aparat kepolisian.

“Saya baru mencuri sekali itu. Sebelumnya, saya belum pernah berurusan dengan polisi. Saya kapok berurusan dengan polisi,” katanya.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan penangkapan pencuri duit dan ponsel di Kedungan tersebut menyusul adanya laporan dari Polres Pedan. Begitu dilakukan tahap penelusuran, kecurigaan pencuri mengarah ke Kesot. Aparat kepolisian pun langsung menggerebek tersangka di rumahnya setelah aksi pencurian.

”Dia sempat menjual ponsel dan menggunakan duit curian itu sebelum kami tangkap. Saat kami tangkap, tersangka mencoba melarikan diri. Kami tak ada ampun bagi tersangka yang melarikan diri. Kami terpaksa menembak salah satu kakinya saat penangkapan,” katanya.

Guna menjalani tahap penyidkan, lanjut AKP Farial Ginting, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

“Barang-bukti yang kami sita dari tangan tersangka, berupa uang ratusan ribu rupiah dan satu unit ponsel,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif