News
Selasa, 24 November 2015 - 15:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Busyro Sebut Kasus Setya Novanto Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi-JK masih jadi isu panas di DPR. Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyebut kasus ini bisa diusut dengan pasal korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bisa dijerat dengan pasal korupsi jika terbukti mengandung unsur menjanjikan pengaruh kekuasaan untuk mendapat keuntungan.

Advertisement

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan kasus dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam lobi kontrak PT Freeport Indonesia bisa dianggap tindak pidana. Kesimpulan itu jika terduga meminta kompensasi atas kesepakatan perpanjangan kontrak.

“Bisa dijerat [hukum] kalau ada unsur memperjanjikan lalu membisniskan pengaruh. Jadi trading in influence, kemudian ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan,” paparnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (24/11/2015).

Kendati demikian, Busyro Muqoddas enggan berkomentar lebih rinci terkait kasus tersebut dan menyerahkan pemeriksaan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. “Saya tidak mah berkomentar, karena masih simpang siur dan secara prosedural harus menunggu hasil MKD,” katanya.

Advertisement

Dia berharap MKD bisa mempertegas legitimasinya dan menjalankan tugasnya secara adil. Jika memang hasilnya mengandung unsur hukum, maka aparatur penegak hukum perlu segera menindaklanjuti.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD atas dugaan meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Dalam laporannya, Sudirman Said menyebut ada pertemuan sebanyak tiga kali antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Menurut Sudirman Said, Setya Novanto meminta saham sebesar 11% untuk Presiden, dan 9% untuk Wapres, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. Sudirman mengantongi bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan itu yang sudah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Advertisement

Kini, Setya Novanto berencana melaporkan balik perekam maupun Sudirman Said ke kepolisian. Bahkan, ada forum praktisi hukum yang menyarankan MKD tak menindaklanjuti aduan Sudirman karena Menteri ESDM tidak punya legal standing melapor ke mahkamah itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif