Jogja
Selasa, 24 November 2015 - 12:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Warga Masih Bertanya-tanya Tentang Nilai Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu warga mengajukan pertanyaan dalam Sosialisasi Pengukuran dan Pematokan Lahan Lokasi Pembangunan Bandara baru di Balai Desa Glagah, Senin (23/11/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Bandara Kulonprogo masuk tahap pengukuran lahan, warga masih belum puas karena belum mendapatkan jawaban tentang nilai ganti rugi

Harianjogja.com, KULONPROGO – Meski sosialisasi pengukuran tanah calon New Yogyakarta International Airport (NYIA) berlangsung kondusif, namun sejumlah warga masih belum puas dengan jawaban yang disampaikan oleh tim pelaksana pembangunan bandara baru di Temon tersebut.

Advertisement

Warga masih mempertanyakan soal mekanisme dan bentuk ganti rugi yang akan diterima.

“Masih kurang puas dengan jawaban yang disampaikan tim. Jawaban yang disampaikan masih merugikan kami [warga],” ujar Puji Utami, warga Dusun Sidorejo, Desa Glagah usai mengikuti Sosialisasi Pengukuran dan Pematokan tanah di Balaidesa Glagah, Senin (23/11/2015).

Hal senada juga disampaikan Sudinem, warga lainnya. Menurut dia, terkait ganti rugi tim tidak dapat memastikan nilai yang akan diterima warga. Sudinem memaparkan, saat ini harga tanah di luar lokasi pembangunan bandara sudah melambung tinggi. Dirinya khawatir tidak mendapatkan tanah sebagai lokasi tempat tinggalnya yang baru.

Advertisement

“Kami pada dasarnya mendukung pembangunan ini. Karena bandara itu merupakan fasilitas publik yang ke depan akan memberikan dampak positif bagi kami. Tapi kami meminta agar nanti nilai ganti rugi atas tanah bisa di atas harga pasar,” ungkap Sudinem.

Tak hanya warga saja yang mempertanyakan soal ganti rugi rumah tinggal dan lahan pertanian. Sebagian besar warga di Desa Glagah, banyak yang bermata pencaharian sebagai pelaku wisata. Di antara mereka adalah pemilik dan pengelola hotel di kawasan Pantai Glagah.

Dampak pembangunan bandara, ke depan juga akan berdampak pada sektor pariwisata dan hospitality di kawasan itu. Imanuel Sutarno, salah satu warga yang mengikuti sosialisasi itu mempertanyakan relokasi tempat usaha yang selama ini menjadi mata pencahariannya.

Advertisement

“Kawasan wisata Pantai Glagah bisa dikatakan sebagai grade A. Semestinya nilai ganti rugi juga dipertimbangkan juga, malah harusnya bisa lebih besar nilainya,” ungkap Sutarno.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN kantor Kulonprogo Muhammad Fadhil mengatakan, apabila kepemilikan lahan yang digunakan untuk usaha tersebut merupakan Paku Alam Ground (PAG), maka hanya bangunan di atas tanah saja yang dihitung. Nanti nilai dari ganti rugi tersebut dapat untuk mengambil satu bidang tanah di lahan yang digunakan untuk relokasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif