Soloraya
Senin, 23 November 2015 - 11:00 WIB

UMK SRAGEN 2016 : UMK Dinilai Memberatkan, Ini Saran Apindo untuk Pengusaha

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK Sragen 2016 telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng.

Solopos.com, SRAGEN — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Sragen menawarkan solusi penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2016 bagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Advertisement

Ketua Apindo Sragen, Aris Wiyadi, mengakui keputusan gubernur yang menetapkan UMK Sragen sebesar Rp1.300.000 itu jauh dari kesepakatan antara organisasi pengusaha dan buruh di Sragen senilai Rp1.257.500.

Meski begitu, dia mengakui, upaya menurunkan nilai UMK yang sudah ditetapkan gubernur tersebut relatif sulit diwujudkan.

“Salah satu solusi, perusahaan yang keberatan dengan keputusan gubernur bisa mengajukan usulan penangguhan pembayaran UMK. Namun, usulan penangguhan UMK itu juga butuh proses lama dan dana yang cukup. Perusahaan tersebut harus diaudit terlebih dulu oleh akuntan publik,” kata Aris, Minggu (22/11/2015).

Advertisement

Jika berdasar audit, perusahaan itu benar-benar tak mampu membayar UMK, penangguhan bisa dilakukan untuk beberapa bulan sesuai dengan persetujuan gubernur.

Kalau berdasar audit, perusahaan itu mampu membayar UMK, penangguhan akan sulit mendapat persetujuan gubernur.

“Sementara saya masih memantau situasi. Usulan penangguhan pembayaran UMK menjadi alternatif terakhir jika tidak ada cara lain yang meringankan pengusaha,” terang dia.

Advertisement

Aris mengaku masih berkoordinasi dengan Apindo Soloraya untuk menyikapi UMK yang ditetapkan gubernur. Dia juga masih menunggu reaksi dari Apindo Jawa Tengah yang memperjuangkan penurunan nilai UMK sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di tiap kota/kabupaten.

“Apindo se-Soloraya belum berkoordinasi. SK gubernur itu perlu disikapi bersama-sama oleh Apindo se-Soloraya,” kata Aris.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut UMK Sragen 2016 yang diputuskan gubernur mencapai Rp1.314.166. Munculnya informasi itu membuat Apindo mendapat banyak protes dari kalangan pengusaha mengingat UMK yang diusulkan di tingkat kabupaten hanya Rp1.257.500.

“Sekarang UMK yang diputuskan gubernur memang turun menjadi Rp1.300.000 dari informasi awal. Tapi, penurunan UMK itu masih memberatkan kalangan pengusaha,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif