News
Senin, 23 November 2015 - 22:40 WIB

SUAP INTERPELASI DPRD SUMUT : KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap interpelasi DPRD Sumut menyeret Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara ke rumah tahanan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara, Kamaludin Harahap, terkait kasus dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Advertisement

“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini menahan KH untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (23/11/2015).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, Kamaludin Harahap mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dengan alasan sakit.

Empat orang rekan Kamaluddin Harahap sesama anggota DPRD Sumatra Utara yang telah diperiksa oleh KPK sudah terlebih dahulu ditahan pada 10 November 2015 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.

Advertisement

Dalam penggeledahan KPK di Kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ?penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumut yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Terkait dugaan suap itu, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif