Soloraya
Senin, 23 November 2015 - 15:40 WIB

PILKADA WONOGIRI : Kesulitan Akses Informasi, KPU Jateng dan KPU Wonogiri Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Bulusari, Desa Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Haryono (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan kepada panitera muda perdata Pengadilan Negeri Wonogiri, Katno, Senin (23/11/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, seorang warga Wonogiri menggugat KPU Wonogiri dan KPU Jateng karena menghalangi mendapatkan informasi publik.

Solopos.com, WONOGIRI–Merasa hak mendapatkan informasi publik terhalangi, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Haryono, 71, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (23/11/2015).

Advertisement

Warga Dusun Bulusari RT 002/RW 003, Desa Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri ini menggugat KPU Wonogiri sebagai tergugat pertama dan KPU Provinsi Jateng sebagai tergugat kedua.

Berkas gugatan terdaftar di PN Wonogiri dengan nomor 29/Pdt.g/2015/PN Wng. Berkas pendaftaran diterima panitera muda bidang perdata PN Wonogiri, Katno.
Seusai mendaftar di PN Wonogiri, Haryono, Senin, menyatakan dirinya minta KPU mengumumkan daftar riwayat hidup (DRH) masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati melalui tiga media massa selama tiga hari berturut-turut.

Advertisement

Berkas gugatan terdaftar di PN Wonogiri dengan nomor 29/Pdt.g/2015/PN Wng. Berkas pendaftaran diterima panitera muda bidang perdata PN Wonogiri, Katno.
Seusai mendaftar di PN Wonogiri, Haryono, Senin, menyatakan dirinya minta KPU mengumumkan daftar riwayat hidup (DRH) masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati melalui tiga media massa selama tiga hari berturut-turut.

Haryono mengatakan pengajuan gugatan didasarkan pada dugaan ketidakterbukaan komisioner KPU Wonogiri. Dikatakannya, dirinya pernah datang ke Kantor KPU Wonogiri meminta DRH masing-masing calon namun tidak diberi.

“Saya diminta membuka web KPU. Dikatakan, semua daftar riwayat hidup masing-masing sudah diumumkan dan bisa diakses di web KPU. Namun, web KPU tidak menampilkan apa yang saya maksud. Di regulasi, KPU wajib menyiarkan DRH para calon. Saya menginginkan DRH calon untuk referensi dalam menentukan pilihan,” papar dia.

Advertisement

Warga Bulusulur itu menyebutkan tuntutan dirinya agar KPU mengumumkan DRH masing-masing calon selama tiga hari sebelum 9 Desember.

“KPU juga membuat selebaran berisi DRH, visi dan misi masing-masing calon dan didistribusikan ke rukun tetangga (RT). Juga KPU secepatnya membuka hotline service untuk menerima SMS gratis dari masyarakat yang membutuhkan informasi seputar Pilkada Wonogiri. Selebaran DRH, visi dan misi juga ditempelkan di kantor pemerintahan, rumah sakit, kantor desa/kelurahan dan tempat strategis agar terbaca masyarakat.”

Kepada tergugat II atau KPU Jateng, ujarnya, agar melaksanakan pengumuman di kabupaten/kota se-Jateng yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

Advertisement

Panitera muda bidang perdata, PN Wonogiri, Katno menyatakan dirinya hanya bertugas mendaftar berkas gugatan.

“Penentuan jadwal persidangan, majelis yang akan menangani dan teknis persidangan menjadi kewenangan Ketua PN.”

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir mengatakan pihaknya telah mengumumkan DRH masing-masing calon di web KPU.

Advertisement

Dia mengaku belum menerima salinan gugatan dan akan mengikuti tahapan yang harus dilalui. “DRH sudah diumumkan di web. Siapa pun bisa mengaksesnya di web milik KPU Wonogiri.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif