Jateng
Senin, 23 November 2015 - 12:50 WIB

KASUS DUGAAN KORUPSI : Kejari Pekalongan Bidik Kasus Korupsi Rp1,7 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan penghubung Desa-Bojongkoneng sedang menjadi bidikan Kejari Pekalongan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah, membidik dugaan kasus korupsi proyek jalan jembatan penghubung Desa Luragung-Bojongkoneng senilai Rp1,7 miliar.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Ahelia Abustam di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa kasus proyek jalan jembatan senilai Rp1,7 miliar itu, kini masih dalam penyelidikan.

“Kami telah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan. Saksi itu adalah rekanan pelaksanan, konsultan, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU),” katanya.

Menurut dia, proyek anggaran penetapan 2014 itu juga telah menjadi target Kejaksaan Tinggi Jateng di Semarang.

Advertisement

“Hanya saja, kami belum tahu diambil atau tidak [kasus itu]. Jika diambil tidak apa-apa dan diserahkan kejati karena pelapor membuat tembusan ke mana-mana, termasuk ke Kejati di Semarang,” katanya.

Ia mengatakan jalan dan jembatan tembus itu dibangun karena adanya bencana longsor di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, pada pertengahan 2014.

Meski demikian, kata dia, proyek jembatan dengan anggaran Rp1,7 miliar itu mangkrak dan tidak dapat digunakan oleh warga sekitar sehingga sudah setahun terakhir warga Desa Luragung terkucil.

Advertisement

Ia mengatakan kejari mendapat informasi terkait dengan kondisi proyek jembatan senilai Rp1,7 miliar yang dikerjakan oleh rekanan C.V. Rejo Bumi Mandiri.

“Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui adanya kerugian negara, kami bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif