News
Senin, 23 November 2015 - 18:15 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Surya Paloh dalam Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh akan tetap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella pekan depan.

Advertisement

“Karena yang bersangkutan [Surya Paloh] tidak hadir, mohon tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sebelum pemeriksaan terdakwa,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Hari ini Surya Paloh seharusnya menjadi saksi bersama dengan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken dan Ramdan Taufik Sodikin.

Advertisement

Hari ini Surya Paloh seharusnya menjadi saksi bersama dengan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken dan Ramdan Taufik Sodikin.

“Hari ini seharusnya ada empat saksi, namun yang konfirmasi hadir hanya tiga orang. Sampai saat ini Surya Paloh belum ada konfirmasi hadir,” kata Yudi pada awal persidangan.

“Apaka keterangan dari saudara Surya Paloh ini masih diperlukan?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

Advertisement

“Baik untuk persidangan selanjutnya Surya Paloh tetap dipanggil dan penasihat hukum agar menyiapkan saksi yang menguntungkan terdakwa,” kata hakim Artha.

Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 30 November 2015.

Patrice Rio Capella dalam perkara ini didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Advertisement

Sementara, Surya Paloh dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.

Pasca pertemuan tersebut Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupaka rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang dari Rio yaitu sebesar Rp200 juta.

Uang diberikan pada 20 Mei 2015 di Cafe Mini Hotel Kartika Chandra Jakarta, Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di tempat yang sama Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca.

Advertisement

Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan sepulang umrah, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah, semua pihak jadi cooling down.

Namun pada 3 Juni 2014, sepulang umrah, Rio mendapat teguran dari Surya Paloh karena Surya Paloh menyesalkan mengapa Rio menemui Evy Susanti.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif