News
Minggu, 22 November 2015 - 21:00 WIB

UMK 2016 : Pengusaha Ingin Gugat Gubernur Jateng, Apindo Jateng Tertawa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

UMK 2016 di Jateng yang lebih tinggi daripada ketentuan PP Pengupahan mendorong Apindo Solo menggugat Gubernur Jateng. Namun tidak dengan Apindo Jateng.

Solopos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengatakan belum ada rencana untuk menggugat hukum keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota UMK 2016.

Advertisement

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. mengakui memang ada pengusaha kecewa dan marah-marah dengan keputusan Gubernur tentang UMK 2016. ”Dapat memahami sikap teman-teman pengusaha yang marah-marah, tapi Apindo Jateng belum berpikir untuk menggugat hukum Gubernur,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Minggu (22/11/2015).

Mengenai sikap Apindo Solo yang akan menggugat keputusan Gubernur No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 tentang besarnya UMK 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Frans hanya tertawa. Dia dapat memahami kalau ada anggota Apindo yang emosional menangapi keputusan yang dinilai memberatkan kalangan pengusaha itu.

Dia menyebutkan pengusaha padat modal seperti garmen dengan jumlah pekerja mencapai 5.000 orang sangat berat untuk memenuhi ketentuan pembayaran UMK 2016. ”Bila ada yang emosi, normal. Nanti saya akan menemui dan bicara dengan mereka [Apindo kabupaten/kota] secara baik-baik,” tandasnya.

Advertisement

Frans menilai keputusan yang diambil Gubernur Jateng sudah melalui pertimbangan secara menyeluruh serta tidak memihak kepentingan buruh atau pengusaha. ”Meski keputusan Gubernur memang sangat berat bagi pengusaha, tapi kami akan mencoba melakukan [memenuhi] ketentuan,” ujarnya.

Kepada pengusaha yang merasa keberatan membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK, Frans mengatakan dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur. ”Apindo Jateng akan menghadap Gubernur mengenai pengusaha yang tidak mampu memenuhi UMK,” kata Frans.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Dono Raharjo mengungkapkan sebagai buruh di beberapa daerah, seperti Purworejo, yang belum merasa puas dengan besarnya UMK 2016. Kendati demikian para buruh anggota KSPSI menurut dia, dapat menerima keputusan Gubernur tentang besarnya UMK tersebut.

Advertisement

”Buruh dapat memehami kondisi ekonomi yang sulit, sehingga dengan jiwa besar dapat menerima keputusan UMK 2016,” tegas dia.

Sebaliknya, Dono justru mempertanyakan sikap Apindo Solo yang tidak puas dan akan menggugat keputusan Gubernur Jateng tersebut karena sebenarnya kenaikan tidak terlalu besar. ”Tidak ada alasan hukum menggugat keputusan Gubernur karena Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa diterapkan untuk penetapan UMK 2016,” beber dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif