Soloraya
Minggu, 22 November 2015 - 00:00 WIB

PEMUTIHAN PAJAK : 36.764 Unit Kendaraan Sragen Nunggak Pajak, Nilai Rp7,6 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Padatnya Jl. Raya Tugurejo, Semarang, Senin (13/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pemutihan pajak kini tengah digaungkan pemerintah. Pajak kendaraan di Sragen menunggak hingga Rp7,6 miliar.

Solopos.com, SRAGEN — Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen hingga kini mencapai Rp7,6 miliar dari 36.764 objek kendaraan.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Sragen, Kiswanto, dalam kegiatan sosialisasi pajak kendaraan di SMKN 2 Sragen, Rabu (18/11/2015).

Pada kesempatan itu, Kiswanto mengatakan UP3AD Sragen menargetkan pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp97 miliar pada 2015. Hingga pertengahan November, target itu baru tercapai 73,30% atau senilai Rp71 miliar. “Capaian pembayaran pajak masih jauh dari target. Oleh sebab itu, saya mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Kiswanto.

Belum tercapainya target pembayaran pajak kendaraan bermotor, kata Kiswanto, disebabkan masih rendahnya kesadaran wajib pajak. Berdasar data yang dihimpun mulai 2 Januari hingga 17 November, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sragen mencapai Rp7,6 miliar dari 36.764 objek kendaraan dengan rincian 33.646 roda dua dan 3.118 roda empat atau lebih.

Advertisement

“Kami sudah berupaya mencapai target pembayaran pajak melalui razia kendaraan maupun door to door. Tapi, semua dikembalikan kepada wajib pajak. Saya berharap warga yang sudah menjual kendaraan untuk melapor ke Kantor Samsat terdekat. Kendaraan yang sudah dijual itu sebaiknya diblokir supaya tidak menambah beban pajak,” terang Kiswanto.

Kiswanto menganggap kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sudah lebih dari setahun belum begitu berpengaruh terhadap pencapaian pembayaran pajak. Kiswanto menilai kebijakan itu belum gereget untuk menarik minat warga memutihkan denda pajak. “Ini kebijakan gubernur.

Pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan pembayaran pajak. Sementara pajak pokoknya tetap harus dilunasi. Pemutihan denda pajak itu harus dilakukan tepat pada saat jatuh tempo tahun berikutnya,” papar Kiswanto.

Advertisement

Baur STNK Satlantas Polres Sragen, Aiptu M. Bawani, mengatakan kegiatan di SMKN 2 Sragen itu juga bertujuan mengajak pelajar mengedepankan keselamatan dalam berkendaraan. Dia mengakui kecelakaan lalu lintas dengan korban kalangan pelajar sudah kerap terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sragen. “Kami mencatat ada 20% kecelakaan lalu lintas di Sragen yang melibatkan pelajar,” terang Bawani. 

 

Advertisement
Kata Kunci : Pemutihan Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif