Jogja
Minggu, 22 November 2015 - 07:20 WIB

PAKUALAM IX MENINGGAL DUNIA : Jadi Putra Mahkota, KBPH Prabu Suryodilogo Tak Bisa Langsung Jadi Wagub DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur DIY Sri Paku Alam IX. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Pakualam IX meninggal dunia, putra mahkota adalah Kanjeng Bendoro Pangeran Hario (KBPH) Prabu Suryodilogo, putra sulung

Harianjogja.com, JOGJA- Kanjeng Bendoro Pangeran Hario (KBPH) Prabu Suryodilogo, putra sulung Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aria Pakualam IX, sudah diangkat menjadi putra mahkota beberapa tahun lalu sehingga secara otomatis dia yang disiapkan menggantikan posisi ayahnya.

Advertisement

“Ini sudah on the track dan tinggal menunggu waktu untuk jumenengan yang masih dibicarakan jadwalnya,” kata Perwakilan keluarga besar Hudyana Pakualaman KPH Kusumoparastho, saat ditemui di Puro Pakualaman, Sabtu (21/11/2015).

Prabu Suryodilogo diangkat menjadi Pelaksana harian (Plh) adipati internal menggantikan PA IX satu jam sebelum wakil gubenur tersebut wafat.

KPH Kusumoparastho menjelaskan Suryodilogo tidak bisa langsung jadi wakil gubenur karena sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) bahwa yang bertahta harus sesuai dengan paugeran dan tradisi. Artinya, pengangkatan sebagai PA X harus melewati serangkaian upacara pelantikan dan kirab.

Advertisement

Ia juga tidak khawatir muncul gejolak pasca pengangkatan PA X dari kubu Anglingkusumo sebab mekanisme yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan dan diperkuat dengan UUK.

Diungkapkannya, pada zaman dahulu jika terjadi dinamika di Kraton ada tiga kemungkinan, yakni makar kalau berani, tunduk, atau membuat kerajaan sendiri.

Sekda DIY Ichsanuri mengatakan sudah melaporkan secara informal peristiwa ini ke kementerian dan akan ditindaklanjuti dengan laporan formal pada Senin (23/11) mendatang.

Advertisement

“Situasi sekarang masih repot tetapi setidaknya kami sudah rapat dan melaporkan via sms,” tuturnya.

Menurutnya, kekosongan jabatan wakil gubenur dalam kondisi seperti ini sudah jelas diatur dalam UUK, yakni Sultan HB X merangkap jabatan sampai wagub PA X dilantik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif