Soloraya
Minggu, 22 November 2015 - 01:00 WIB

KECELAKAAN SOLO : Kasus Penabrak Tembok Mangkunegaran Berakhir Damai

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Solopos/Antara)

Kecelakaan Solo berupa kecelakaan tunggal hingga menyebabkan tembok Mangkunegaran rusak berakhir damai.

Solopos.com, SOLO – Polresta Solo mendamaikan sejumlah pihak terkait insiden kecelakaan yang membuat tembok benda cagar budaya (BCB) di Pura Mangkunegaran rusak berat. Polisi menilai kasus tersebut sudah selesai dan pihak-pihak terkait bersedia menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan.

Advertisement

Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, AKP Billy Hildario, mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, Selasa (17/11/2015) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kecelakaan tersebut, pelaku menabrak tembok Pura Mangkunegaran hingga rusak berat, baik tembok maupun mobilnya.

Namun, tak ada korban jiwa dalam insiden yang membuat BCB ratusan tahun itu rusak. Atas kejadian tersebut, polisi mencoba mendamaikan kedua belah pihak.

“Hari ini [Jumat, 20/11] kami mempertemukan kedua belah pihak dan mereka sama-sama sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Perkara ini sudah klir,” kata Billy ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (20/11).

Advertisement

Mantan Kasatlantas Kabupaten Kudus mengatakan hasil perdamaian kedua belah pihak ialah pelaku bersedia mengembalikan tembok Pura Mangkunegaran seperti sedia kala. Dalam kesempatan itu, keluarga pelaku juga dihadirkan.

Billy menolak memberikan identitas pelaku penabrak tembok Pura Mangkunegaran kepada Solopos.com. Alasanya, perkara tersebut sudah selesai dan bukan lagi ranah polisi. Ia hanya menyebutkan, pelaku penabrak tembok adalah warga Grogol, Sukoharjo. Kendaraan yang ditumpangi pelaku ialah mobil Toyota Avanza warna putih.

Ditanya soal penyebab kecelakaan, Billy mengatakan murni faktor kelelahan sopir. Ia menepis isu bahwa pelaku menabrak tembok Pura Mangkunegaran karena pelaku terpengaruh narkoba atau minuman keras (miras). “Enggak ada narkoba. Itu karena kelelahan saja,” paparnya.

Advertisement

Terkait hal ini, praktisi hukum Solo, M. Taufik, mengatakan dalam teori hukum progresif, polisi memang berhak untuk tak melanjutkan kasus kecelakaan ke pengadilan selama kedua belah pihak berdamai, saling memaafkan, dan membayar denda atau ganti rugi.

Dalam konteks korban sampai meninggal, terdakwa pun tak harus divonis penjara dengan catatan memenuhi ketentuan di atas. “Semangatnya ialah keadilan dan biaya murah. Sayang, sarjana hukum kita masih menganut hukum positif. Akibatnya, banyak musibah kecelakaan lalu lintas yang mestinya tak harus ke meja hijau, malah berujung di bui,” paparnya ketika berbincang dengan Solopos.com beberapa waktu lalu

Advertisement
Kata Kunci : Kecelakaan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif