Jateng
Sabtu, 21 November 2015 - 10:50 WIB

UMK 2016 : Kota Semarang Paling Tinggi, Banjernegara Paling Rendah di Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 Jawa Tengah telah diputuskan oleh Gubernur Ganjar Pranowo. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 menetapkan besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Advertisement

“UMK 2016 di 35 kabupaten/kota ini berlaku secara resmi pada 1 Januari 2016,” katanya kepada wartawan di rumah dinas Puri Gedeh Semarang pada pukul 22.00 WIB, Jumat (20/11/2015).

UMK tertinggi, lanjut Ganjar adalah Kota Semarang senilai Rp1.909.000 disusul Kabupaten Demak senilai Rp1.745.000, sedangkan paling rendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000.

Advertisement

UMK tertinggi, lanjut Ganjar adalah Kota Semarang senilai Rp1.909.000 disusul Kabupaten Demak senilai Rp1.745.000, sedangkan paling rendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000.

Untuk wilayah Soloraya paling tinggi Karanganyar Rp1.420.000, disusul Solo Rp1.418.000, Boyolali 1,403,500, Klaten Rp1.400.000, Sukoharjo 1,396,000, Sragen 1,300,000, dan Wonogiri 1,293,000. (selengkapnya lihat tabel.

“Besarnya UMK 2016 meningkat antara sembilan persen sampai 23 persen dibandingkan UMK 2015,” tandas Ganjar didampingi Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Sinoeng N. Rachmadi.

Advertisement

Serta hanya tiga kabupaten yang menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan masing-masing. Kabupaten Demak, Wonosobo, dan Pati.

“Ini bukan pembangkangan, tapi rasionalisasi. Di sampingi itu keberadaan Pergub lebih dulu daripada PP tentang Pengupahan,” ujarnya mengenai alasan Jateng tidak menggunakan PP tentang Pengupahan.

Kepada pengusaha yang merasa keberatan dengan ketentuan UMK 2016, Ganjar mempersilahkan untuk mengajukan penangguhan pembayaran kepada Gubernur atau pejabat terkait.

Advertisement

”Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan [pada 1 Januari 2016],” tandas Ganjar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng dari PKS Ahmadi berharap UMK 2016 yang telah ditetapkan Gubernur tersebut bisa dilaksanakan oleh para pengusaha.

”Mudah-mudah tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran karena sebelumnya telah dibahas antara pengusaha dan buruh di tingkat kabupaten/kota,” harap dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif