Soloraya
Sabtu, 21 November 2015 - 19:40 WIB

LALU LINTAS SOLO : Yellow Box Junction Masih Asing Bagi Pengguna Jalan di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto udara yang diambil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo, kegiatan simulasi dalam rangka sosialisasi marka Yellow Box Junction, oleh Komunitas Pajero Indonesia One Soloraya bersama Dishubkominfo dan Satlantas Polresta Solo, di perempatan Gendengan, Jl. Slamet Riyadi Solo, Sabtu (21/11/2015). (JIBI/Solopos/Istimewa/ilustrasi)

Lalu lintas Solo, sosialisasi Yellow Box Junction dinilai perlu dilakukan secara masif kepada pengguna jalan.

Solopos.com, SOLO--Markah jalan berbentuk segi empat dengan dua garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning, menghiasi sejumlah persimpangan jalan di Kota Solo. Kendati sudah ada sejak beberapa pekan terakhir, namun sejumlah pengguna jalan belum mengetahui fungsi markah baru tersebut.

Advertisement

“Iya lihat sudah beberapa hari terakhir di beberapa persimpangan jalan, namun saya belum tahu apa fungsi kotak dengan tanda silang di tengah semua berwarna kuning itu,” tutur Arief Darmawan, kepada Solopos.com, di Gendengan, Solo, Sabtu (21/11/2015).

Tidak hanya Arief Darmawan, sejumlah pengguna jalan lainnya juga tidak memahami fungsi markah berwarna kuning di tengah persimpangan itu. Mereka seakan cuek dengan keberadaan markah tersebut. Kendati demikian ada juga yang penasaran dengan fungsi markah tersebut.

Advertisement

Tidak hanya Arief Darmawan, sejumlah pengguna jalan lainnya juga tidak memahami fungsi markah berwarna kuning di tengah persimpangan itu. Mereka seakan cuek dengan keberadaan markah tersebut. Kendati demikian ada juga yang penasaran dengan fungsi markah tersebut.

“Memang banyak yang penasaran, termasuk dari internal anggota komunitas Pajero Indonesia One chapter Soloraya dan sejumlah chapter lainnya,” jelas Ketua Pajero Indonesia One (PI1) chapter Soloraya, Daris Fath kepada Solopos.com, Sabtu.

Karena itu, sambung Daris, PI1 chapter Soloraya berinisiatif menggelar sosialisasi markah baru yang disebut Yellow Box Junction tersebut di perempatan Gendengan, Solo bersama Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo dan Satlantas Polresta Solo, Sabtu.

Advertisement

Sementara Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Sudrajat menjelaskan, Yellow Box Junction (YBJ) sesuai Pasal 37 paragraf 6 Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI No. PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, merupakan markah jalan yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

“Kegunaannya, apabila terjadi antrean kendaraan yang masih masuk di Yellow Box Junction, semua kendaraan dari arah lain harus berhenti kendati lampu pengatur lalu lintas sudah berwarna hijau, jika masuk itu pelanggaran. Kecuali kendaraan yang antre di YBJ sudah keluar semua, dan lampu masih hijau kendaraan boleh masuk,” terang Yosca Herman kepada Solopos.com seusai sosialisasi, Sabtu.

Sebenarnya YBJ sudah lama ada aturannya, namun pemasangannya belum lama ini sebagian besar dimulai Agustus. Adanya markah ini karena munculnya persoalan peningkatan kendaraan yang sangat besar dan tidak tertampung di jalan sehingga sering terjadi kemacetan terutama di persimpangan.

Advertisement

“Seharusnya setelah dipasang Agustus 2015, satu bulan kemudian mulai diterapkan aturannya termasuk sanksi bagi pelanggarnya. Namun karena masih harus sosialisasi, di Kota Solo penerapannya baru mulai berlaku Januari 2016,” terangnya.

Sampai saat ini pun pemasangan markah Yellow Box Junction baru ada di 15 persimpangan jalan dari 59 persimpangan jalan yang ada di Kota Solo.

“Fokusnya di persimpangan yang sering terjadi kemacetan, seperti Gendengan, Kalitan, Sumber, Fajar Indah dan beberapa persimpangan di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Solo,” ungkap Herman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif