Jogja
Sabtu, 21 November 2015 - 17:20 WIB

JALAN USAHA TANI : Petani Bantul Kaget Ada Proyek JUT

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Jalan usaha tani di Bantul menjadi sorotan Kejaksaan Negeri setempat

Harianjogja.com, BANTUL- Petani di Dusun Sudimoro, Timbulharjo, Sewon Bantul mengaku kaget munculnya proyek Jalan Usaha Tani (JUT) lantaran tidak pernah diusulkan oleh petani. Proyek miliaran rupiah itu kini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul lantaran terindikasi korupsi.

Advertisement

Ketua Kelompok Tani Ngudi Raharjo, Dusun Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Mutamar alias Yatin mengungkapkan, petani di desanya tidak pernah sekalipun mengusulkan pembangunan Jalan Usaha Tani di wilayah mereka.

Tiba-tiba kata dia, ada seorang warga mengaku dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ingin membantu mengupayakan pembangunan JUT. “Saya juga enggak tahu orang itu warga mana. Cuma bilang dari UGM tapi bukan mahasiswa KKN [kuliah kerja nyata],” tutur Yatin, ditemui Jumat (20/11/2015).

Selaku petani, pihaknya merasa senang dengan tawaran tersebut. Sebab setiap hari para petani melewati jalan yang masih berupa tanah untuk mengangkut komoditas pertanian. Proyek itu dimulai 2014.

Advertisement

“Kabarnya yang mendanai Dinas Pertanian dan Kehutanan. Kami tidak pernah dilibatkan. Saya cuma diminta menandatangani surat bahwa proyek sudah selesai dikerjakan. Tapi dana dan sebagainya kami tidak tahu,” ujar dia.

Yatin mengaku janggal dengan proyek tersebut. Sebab selama ini setiap proyek pembangunan di desanya selalu berdasarkan usulan petani. “Biasanya petani mengusulkan butuh apa, lalu bantuan turun. Itu enggak tiba-tiba sudah ada bantuan padahal kami enggak minta,” imbuhnya.

Di Dusun Soge, Srigading, Sanden yang tercatat di web Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai salah satu lokasi proyek JUT juga ditemukan kejanggalan. Proyek JUT ternyata tidak pernah dilakukan di dusun tersebut.

Advertisement

Suroto, petani Dusun Soge mengatakan, proyek JUT tersebut salah pendataan. “Sebenarnya dikerjakan di Dusun Ngepet [Desa Srigading], tapi dilaporkan di Dusun Soge. Ini sudah pernah diklarifikasi kejaksaan ke kami,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mengendus dugaan korupsi proyek JUT yang menggunakan anggaran daerah 2014 senilai Rp3 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan oleh delapan pemborong di delapan lokasi proyek dengan nilai Rp200 juta lebih hingga Rp400 juta untuk tiap satu proyek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif