Minimarket yang berdiri di Kalangan Pandeyan Kecamatan Umbulharjo Jogja bikin resah pedagang kelontong di sekitarnya
Harianjogja.com, JOGJA- Warga Kalangan, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo resah dengan keberadaan minimarket berjejaring Ceriamart yang pada akhir Oktober lalu beroperasi di Jalan Veteran.
Selain tidak berizin, keberadaan tempat usaha tersebut mematikan toko kelontong milik warga.
Hari Nugroho, warga setempat sekaligus pemilik toko kelontong mengeluh tokonya sepi semenjak minimarket berjejaring tersebut buka. “Jarang yang beli ke toko saya karena lebih memilih ke Ceriamart,” ujarnya saat mengadukan permasalahan itu ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja, Kamis (19/11/2015).
Ia memang belum dapat memastikan penurunan omzet yang dialaminya, namun melihat dari jumlah pembeli yang datang ke tokonya. Biasanya, setiap setengah jam selalu ada yang datang, tetapi akhir-akhir ini tidak demikian.
Ibnu, warga lainnya, mengatakan sempat menghubungi Dinas Perizinan untuk meminta konfirmasi terkait keberadaan minimarket berjejaring. “Saya dapat jawaban tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk minimarket berjejaring sejak 2010,” tuturnya.
Ibnu pun menghubungi Dinas Ketertiban untuk melaporkan keberadaan tempat usaha ilegal itu.
Diakuinya, Dintib sudah bertindak tetapi untuk penutupan perlu kajian dari walikota sehingga tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.
Ia mengungkapkan, karyawan minimarket berjejaring juga mengetahui ketiadaan izin gangguan dan mengaku sudah mendapat surat teguran dari Dintib sebanyak dua kali. “Tetapi mereka juga bilang kalau usaha ini bisa diakali sehingga tidak ditutup seperti minimarket serupa di lokasi lainnya,” kata Ibnu.
Ia berharap minimarket tersebut dapat ditutup seperti yang dilakukan di Jalan Batikan, Cendana, dan Jogokaryan.
Koordinator Forpi Jogja Winarta mengatakan sudah sering melakukan pemantauan ke lokasi-lokasi minimarket berjejaring yang masih nekat beroperasi serta sudah meminta kepada Pemkot Jogja untuk menutup usaha tersebut.
“Namun, kenyataannya masih saja bermunculan minimarket berjejaring yang jelas-jelas melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja.