Soloraya
Jumat, 20 November 2015 - 21:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Camat Sambirejo Dituntut 1 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Sambirejo Suhariyanto menjalani persidangan di PN Sragen, Jumat (20/11/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Camat Sambirejo Suhariyanto dituntut sebulan penjara terkait tindakan yang menguntungkan salah satu cabup.

Solopos.com, SRAGEN–Camat Sambirejo Suhariyanto dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pidana dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (20/11/2015).

Advertisement

JPU yang diketuai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Hanung Widyatmaka menyatakan Suhariyanto terbukti bersalah melanggar Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebagai pejabat pemerintah, Suhariyanto terbukti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.  “Perbuatan tersangka sudah merusak citra demokrasi. Terdakwa sudah mengaku bersalah. Untuk itu, kami memutuskan menjatuhkan tuntutan satu bulan penjara dengan denda Rp3 juta,” kata Hanung dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho.

Advertisement

Sebagai pejabat pemerintah, Suhariyanto terbukti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.  “Perbuatan tersangka sudah merusak citra demokrasi. Terdakwa sudah mengaku bersalah. Untuk itu, kami memutuskan menjatuhkan tuntutan satu bulan penjara dengan denda Rp3 juta,” kata Hanung dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Suhariyanto meminta waktu untuk berkoodinasi dengan dua kuasa hukumnya Edi Sutomo dan Romi Habie. Mereka akhirnya memutuskan untuk meminta waktu guna menyusun pledoi bersama dua kuasa hukumnya.

Para sukarelawan dan tim sukses pasangan calon nomor urut tiga, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yang berada di ruang sidang tak puas dengan tuntutan JPU. Mereka memberi sorakan di akhir sidang. Salah seorang di antaranya sempat memprotes keputusan JPU yang hanya menuntut terdakwa satu bulan penjara.

Advertisement

Saat ditemui wartawan seusai sidang, Hanung menjelaskan tuntutan satu bulan penjara dan denda Rp3 juta itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan banyak hal. Menurutnya, ada keterangan dari saksi bernama Sudiyo yang meringankan ancaman hukuman penjara bagi Suhariyanto.

“Sudiyo ini adalah tim sukses dari pasangan calon nomor urut dua [Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto (Amanto)]. Pada Jumat [30/11/2015] malam dia mendatangi Suhariyanto. Dia ingin meminjam 100 paket sembako untuk kegiatan kampanye Amanto pada Sabtu [31/11/2015]. Paket sembako itu awalnya murni dibuat untuk kegiatan penyaluran bantuan RTLH pada Senin [2/11/2015],” kata Hanung.

Sebagai pejabat pemerintah, kata Hanung, mestinya Suhariyanto tidak membolehkan sembako itu dipinjam untuk kepentingan kampanye. Dia juga tidak melarang saat Sudiyo memasang stiker bergambar Amanto. “Meski hanya meminjam 100 paket sembako, nyatanya ada 405 paket sembako yang terdapat stiker bergambar Amanto. Pemasangan stiker pada 405 paket sembako itu diluar kontrol camat karena pada malam itu dia berada di Solo untuk mengurus kepulangan jenazah Karnadi [mantan Kepala Bidang Cipta Karya DPU Sragen],” ujar Hanung.

Advertisement

Hanung menegaskan Suhariyanto memang terbukti bersalah. Namun, Hanung memilih melihat dari sudut pandang jenis pelanggaran yang dilakukan daripada sudut pandang pelaku.

“Paket sembako itu pada awalnya dibuat untuk kegiatan RTLH meski akhirnya sebagian mau dipinjam untuk kepentingan kampanye. Jika sembako itu dari awal dibuat untuk kepentingan kampanye, tuntutan hukuman bisa maksimal [enam bulan penjara],” terangnya.

Sementara itu, Suhariyanto bersama dua kuasa hukumnya belum bersedia memberi keterangan kepada wartawan. “Maaf, saya tidak punya waktu banyak. Kami harus menyusun pledoi,” kata Suhariyanto yang bergegas masuk ke dalam mobil meninggalkan rombongan wartawan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif