Soloraya
Jumat, 20 November 2015 - 20:40 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Curi Motor di Masjid, Warga Blora Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian motor, Nursalim, 27, warga Blora (kedua dari kanan) saat gelar perkara di Polsek Bendosari, Jumat (20/11/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo terjadi di halaman masjid di Desa Mulur, Bendosari.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pengangguran asal Blora, Jawa Tengah, Nursalim, 27, nekat menggondol sepeda motor yang diparkir di halaman masjid tempatnya menginap semalam sebelumnya di Desa Mulur, Bendosari, Sukoharjo, Jumat (20/11/2015). Aparat Polsek Bendosari hanya membutuhkan waktu dua jam untuk meringkusnya.

Advertisement

Kapolsek Bendosari, AKP Junaidi, saat gelar pelaku dan barang bukti di Mapolsek, Jumat siang, menceritakan kejadian bermula ketika korban, Surami, 35, memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Xeon berpelat nomor B 6677 SXQ, di halaman Masjid Almutaqin, Mulur pukul 07.30 WIB. Kala itu Surami mengantarkan anaknya yang bersekolah di taman kanak-kanak (TK) di dekat masjid. Setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, Surami kembali ke tempat parkir hendak mengambil sepeda motornya. Surami sangat kaget karena sepeda motornya sudah raib.

Dia meninggalkan sepeda motornya itu hanya 15 menit. Pelaku bisa dengan cepat membawa kabur sepeda motor Surami, karena kuncinya masih di motor.

“Setelah itu korban melapor. Petugas langsung meminta keterangan saksi di sekitar masjid. Kebetulan ada saksi yang mengetahui ada seorang pemuda yang semalam sebelumnya menginap di masjid. Berbekal dari petunjuk itu petugas langsung mengejar pelaku ke beberapa arah,” kata Kapolsek mewakili Kapolres, AKBP Andy Rifai.

Advertisement

Saat melintas di Sugihan, Bendosari, petugas melihat seorang pemuda berhenti di tepi jalan seperti sedang kebingungan. Ciri-ciri pemuda tersebut sama dengan ciri-ciri pemuda yang menginap di masjid dekat lokasi kejadian sebagaimana disampaikan saksi. Petugas lalu mendekatinya, namun pemuda itu malah lari. Akhirnya petugas dapat menangkapnya setelah terlibat aksi kejar-kejaran.

“Pelaku bisa ditangkap hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Ini berkat petunjuk dari saksi dan kejelian petugas. Yang bersangkutan mengakui menggondol sepeda motor milik korban. Kemungkinan pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” imbuh Junaidi.

Sementara itu, pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bukan untuk dicuri. Dia berdalih hanya membawanya sementara untuk mencari pekerjaan di Polokarto. Menurut dia, keinginannya mengambil sepeda motor itu tiba-tiba ada saat melihat kunci kontak masih tergantung di motor.

Advertisement

“Tiba-tiba saja muncul keinginan mengambil motor. Cuma mau saya gunakan buat cari pekerjaan. Saya dari Blora ke sini [Bendosari] menumpang truk. Rencananya mencari pekerjaan di Polokarto,” aku Nursalim.

Kendati demikian polisi tidak begitu saja percaya. Pelaku diduga merupakan pemain lama yang menggunakan modus menginap di masjid lalu mencuri apa pun yang ada di sekitar masjid saat ada kesempatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif