News
Jumat, 20 November 2015 - 18:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Dugaan Rekaman Setya Novanto, Kapolri: Itu Pidana Pencemaran Nama Baik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi yang diduga dilakukan Setya Novanto disebut masuk pidana pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengungkapkan dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, masuk pidana pencemaran nama baik.

Advertisement

Namun untuk menyimpulkan dugaan pidana tersebut perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Kalau itu mencatut nama Presiden, nama Wapres, itu kan bisa merupakan pencemaran nama baik,” kata Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2015).

Walaupun demikian, terkait rekaman yang percakapan Setya Novanto, Badrodin Haiti belum mengetahui apakah masuk unsur pidana atau tidak. Sebab, katanya, rekaman tersebut muncul kali pertama di media massa sehingga belum dapat dipastikan keabsahannya.

“Makanya saya katakan, saya belum bisa menyampaikan itu. Karena kami belum mengetahui substansi materinya apa yang ditemukan di sana,” tambah dia.

Advertisement

Karena itu, Polri memberikan kesempatan kepada Mahkaham Kehormatan Dewan untuk menggelar sidang soal dugaan pencatutan nama itu. Badrodin mengatakan dari hasil sidang itu akan diketahui faktanya seperti apa.

“Mudah-mudahan MKD bisa menggali fakta-fakta itu bisa nantinya bisa direkomendasikan ke aparat penegak hukum,” ucap dia.

Badrodin Haiti menambahkan pihaknya tak dapat langsung bergerak mengusut rekaman tersebut, sebab pidana pencemaran nama baik harus ada pelapor yang merasa dirugikan. “Perlu ada laporan karena itu menyangkut delik aduan,” terang Badrodin.

Advertisement

Senin (16/11/2015), Menteri ESDM Sudirman Said melapor ke MKD terkait pencatutan yang diduga dilakukan Setya Novanto. Rencananya, MKD akan bersidang pada pekan depan untuk menindaklanjuti laporan Sudirman Said tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif