News
Jumat, 20 November 2015 - 14:30 WIB

KORUPSI DIKLAT PELAYARAN PAPUA : KPK Panggil Lagi Staf Hutama Karya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi proyek Diklat Pelayaran Papua kembali didalami KPK. Kali ini, tiga orang staf PT Hutama Karya diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong 2011.

Advertisement

KPK kali ini memanggil tiga orang staf PT Hutama Karya yaitu Sutrisno, Bambang Prasetyo, dan Sugeng Turwiyanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Ada pemeriksaan beberapa orang sebagai saksi untuk tersangka DJP,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (20/11/2015).

Djoko Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober lalu. Dia merupakan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut. Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Bobby R Mamahit selaku Dirjen Perhubungan Laut sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menyeret tiga orang sebagai tersangka yaitu bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.

Advertisement

Atas perbuatannya, Djoko Pramono dan Bobby R. Mamahit disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif