Teknologi
Kamis, 19 November 2015 - 13:30 WIB

TRENDING SOSMED : Kocak, Begini Asal Mula Hashtag #SuwunMzKokok

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Simbol Twitter (Itproportal.com)

Trending sosmed kali ini datang dari tanda pagar (tagar) #SuwunMzKokok.

Solopos.com, SOLO — Kokok Herdhianto Dirgantoro, Chief Executive Officer (CEO) Opal Communications, menjadi trending topic di media sosial Twitter, lewat tanda pagar (tagar) atau hashtag #SuwunMzKokok. Bagaimana dan untuk apa kemunculan tagar tersebut?

Advertisement

Pantauan pada akun Twitter Kokok, @kokokdirgantoro, Kamis (19/11/2015) pagi, CEO sebuah perusahaan public relations, yang berlokasi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tersebut mulanya berinteraksi dengan beberapa rekannya, yaitu pengakses Internet (netizen) berakun @qitmr dan @bustanuLis.

Akun @qitmr tersebut mencuitkan sepenggal lirik lagu No Good In Goodbye, grup band The Script. “Lagunya sapatuh there is no nice in nice try, there is no good in good bye?” tulisnya.

Advertisement

Akun @qitmr tersebut mencuitkan sepenggal lirik lagu No Good In Goodbye, grup band The Script. “Lagunya sapatuh there is no nice in nice try, there is no good in good bye?” tulisnya.

Tak lama kemudian, akun Kokok membalas dengan cuitan berbahasa Inggris soal adanya mantan dalam hubungan intim. “But there’s ex in sex,” tulisnya.

Ternyata, guyonan Kokok menarik perhatian akun @bustanuLis yang kemudian ikut nimbrung dalam interaksi tweet tersebut. “Hahaha,” tulis @bustanuLis.

Advertisement

Seolah tak ingin kalah menggelitik, akun @qitmr pun membalas tweet tersebut dengan menyertakan tagar #SuwunMzKokok. “Iyo mz, tiap respon kami atas twit sampean sangat menambah rekening kami #SuwunMzKokok,” tulisnya.

Sejak kemunculan tagar #SuwunMzKokok oleh akun @qitmr tersebut itulah, nama Kokok melejit sebagai trending sosmed regional Indonesia.

“Waaa…hestek anyar.. #SuwunMasKokok,” tulis @LordRio82.

Advertisement

“Perasaanku ra penak iki [Perasaanku enggak enak ini],” sahut akun Kokok.

Guyonan menggunakan hashtag #SuwunMasKokok ini pun terus bergulir lantaran digunakan oleh netizen yang lain. Rata-rata, melalui tagar unik tersebut, netizen menulis ungkapan terima kasih mereka kepada sosok Kokok yang dianggap telah membuat perubahan signifikan dalam hidup mereka.

?“Semenjak Ngucapin #SuwunMzKokok, mendadak saya dimention oleh TRIO [Tiga RIO]. Ini pertanda bahagia,” tulis @Rio_Ramabaskara.

Advertisement

“Air putihpun jadi low profile, air mineral…nggak ada pluseral ato maxeral! #SuwunMzKokok,” tulis @anang_batas.

“Mz Kokok jd mendiknas, studitour anak SMA diwajibkan utk ke studio JAV di Jepang. Pendewasaan sejak dini melalui studi banding #SuwunMzKokok,” tulis @LordRio82.

“Dgn kerja pada Bapak Bangsa Kokok, Anda bisa rajin hamil dgn aman karna cutinya 6 bulan. #SuwunMzKokok,” sahut @eMbahNyutz.

Nama Kokok memang tidak asing lagi untuk sebagian orang yang mengikuti sepak terjangnya. Ia dikenal sebagai orang pertama di Indonesia yang berani mengambil langkah tegas untuk memberi cuti hamil selama enam bulan kepada karyawan wanita di perusahaannya, tanpa pemotongan gaji sepeser pun.

Sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, 30 Juli lalu, langkah Kokok selaku pimpinan (CEO) Opal Communications, memberi cuti hamil enam bulan tersebut, membuat Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) semakin terdorong untuk memperjuangkan hal itu agar terjadi di seluruh instansi di Indonesia.

Sikap Kokok memberi cuti hamil enam bulan itu cukup mencegangkan publik dan belum lazim di Indonesia. Ia memutuskan hal itu lantaran terinspirasi oleh keluhan sang istri yang saat hamil harus tetap bekerja. Ia pun mulai berpikir tentang efek positif cuti hamil enam bulan di pelbagai aspek. Salah satu aspek positif tersebut adalah lebih terjaminnya gizi bayi Indonesia, karena sang ibu bisa memberi ASI secara eksklusif dengan kondisi psikologi stabil, karen tenaganya tak terbagi untuk pergi bekerja.

Sebagaiman dilansir Bisnis.com, secara umum, instansi resmi di Indonesia memberi cuti hamil selama tiga bulan dengan gaji penuh, sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang di Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Advertisement
Kata Kunci : Trending Sosmed
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif