Soloraya
Kamis, 19 November 2015 - 16:25 WIB

PILKADA SRAGEN : Sekcam Sambirejo Akui Pemasangan Stiker Atas Perintah Camat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Suhariyanto saat menjalani persidangan di PN Sragen, Kamis (19/11/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Sekcam Sambirejo mengakui pemasangan stiker atas perintah camat.

Solopos.com, SRAGEN–Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sambirejo Setyatno menyatakan pemasangan stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua pada paket sembako atas perintah Camat Sambirejo Suhariyanto.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Setyatno ketika menjadi saksi di persidangan kasus pidana dugaan pelanggaran pilkada dengan terdakwa Suhariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (19/11/2015).

Pada kesempatan itu, Setyatno mengatakan pengemasan paket sembako berisi 1,5 kg beras, dua bungkus mi instan dan satu liter minyak goreng di Aula Kantor Kecamatan Sambirejo itu juga atas perintah Suhariyanto.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Setyatno mengatakan pengemasan paket sembako berisi 1,5 kg beras, dua bungkus mi instan dan satu liter minyak goreng di Aula Kantor Kecamatan Sambirejo itu juga atas perintah Suhariyanto.

“Pada Jumat [30/10/2015], Pak Camat meminta saya dan teman-teman tidak pulang dulu. Kami diminta mengemasi paket sembako untuk acara hari Senin [2/11/2015] yakni penyaluran bantuan RTLH [rehab rumah tidak layak huni]. Paket sembako itu akan diberikan kepada warga miskin,” kata Setyatno.

Pada Jumat malam, pengemasan sembako itu masih berlangsung. Pada saat itu, Suhariyanto memerintahkan Setyatno dan sejumlah anggota staf kecamatan untuk memasang stiker bergambar pasangan Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto (Amanto).

Advertisement

Petugas piket malam Kantor Kecamatan Sambirejo, Triyono, mengaku ikut menempel stiker bergambar pasangan calon nomor urut dua pada Jumat malam.

“Saya tidak tahu itu perintah siapa? Saya hanya ikut-ikutan. Saya menempel sekitar enam stiker,” kata dia.

Triyono diperintah Setyatno untuk mengangkat paket sembako ke mobil pikap berpelat nomor AD 1936 WP pada Sabtu (31/11/2015) pagi. Paket sembako itu diminta dipindahkan ke tempat lain. Namun, pengangkatan paket sembako itu telanjur diketahui sejumlah sukarelawan pasangan nomor urut tiga, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Dedy Endriyatno serta petugas Panwaslu Sragen.

Advertisement

“Karena ada penggerebekan itu, saya merasa ketakutan. Saya akhirnya pulang,” ucap Triyono.

Sementara itu, Suhariyanto yang didampingi dua kuasa hukumnya Edi Sutomo dan Romi Habie tidak menyampaikan eksepsi di awal persidangan. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, apakah ada sanggahan terhadap keterangan dari Setyatno dan Triyono, Suhariyanto menyatakan penjelasan para saksi sudah benar. “Sudah betul, keterangan itu sudah pas,” kata dia.

Persidangan itu dihadiri oleh puluhan sukarelawan dan tim sukses pasangan Yuni-Dedy. Mereka sempat membuat keributan kecil dengan mengeluarkan celotehan ketika kuasa hukum terdakwa meminta keterangan sejumlah saksi. Namun, celotehan itu tidak sampai mengganggu jalannya persidangan yang mendapat pengawalan ketat 60 polisi dari Polres Sragen. Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, juga ikut memantau jalannya sidang dari belakang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif