News
Kamis, 19 November 2015 - 20:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Ternyata Rekaman "Negosiasi Kontrak Freeport" Tak Diserahkan ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump (kanan) berdiri dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat konferensi pers di Manhattan, New York, AS, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencatutan nama Jokowi yang diduga dilakukan Setya Novanto dalam negosiasi kontrak Freeport terus bergulir. Namun rekaman itu belum sampai ke polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menyerahkan rekaman antara Setya Novanto, pengusaha berinisial R, dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin ke Bareskrim Polri. Ternyata, mereka hanya berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti.

Advertisement

“Ya konsultasi, belum ada [terima rekaman],” kata Badrodin Haiti saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (19/11/2015).

Badrodin Haiti mengatakan pertemuan itu MKD bertanya soal keaslian rekaman tersebut bukan melapor. Karena itu, Kapolri menyarankan jika rekaman tersebut sudah diakui oleh pihak terkait di persidangan, maka tak perlu dilakukan pengecakan di Pusat Laboratorium Forensik Polri.

“Kalau nanti di sidang nanti mengakui, tidak perlu ada pemeriksaan itu. Jika tidak mengaku, baru dicek labfor,” ujarnya. Badrodin Haiti mengungkapkan pertemuan berlangsung selama 15 menit di rumah dinasnya di Jl. Patimura, Jakarta Selatan, dan dihadiri tiga orang dari MKD.

Advertisement

Dihubungi Bisnis/JIBI secara terpisah, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmadi mengatakan lantaran sudah menghubungi Kapolri maka pihaknya langsung melakukan audiensi dengan orang nomor satu di kepolisian tersebut.
“Kami langsung audiensi dengan Kapolri,” katanya.

Dasco mengungkapkan pertemuan tersebut untuk berkonsultasi terkait penyelidikan laporan tersebut. Dia mengaku konsultasi tersebut membahas soal bahan-bahan untuk penyelidikan maupun persidangan nantinya. Soal apa saja yang dibahas bersama Kapolri, Dasco merahasiakannya.

“Itu rahasia mau tau saja. Ini kan sudah masuk materi tidak boleh dibuka. Paling tidak kami konsultasi soal transkrip rekaman,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif