News
Kamis, 19 November 2015 - 21:30 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Sejumlah Anggota DPR Desak Setya Novanto Mundur, Fraksi Masih Diam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto setelah terpilih sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 (kanan) melambaikan tangan saat Wakil Ketua DPR periode 2014-2014 Fadli Zon (kiri) berpelukan dengan koleganya seusai Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014) dini hari. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pencatutan nama Jokowi yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said membuat Setya Novanto didesak mundur.

Solopos.com, JAKARTA — Laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang dugaan pencatutan nama Jokowi-JK oleh Setya Novanto telah memunculkan sejumlah polemik di DPR. Salah satunya adalah desakan agar Setya mundur dari jabatan Ketua DPR karena diduga melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan.

Advertisement

Ada juga yang meminta pemilihan ulang Alat Kelengkapan Dewan yang pada awal periode lalu dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP), kubu pendukung Prabowo Subiyanto, capres rival Presiden Jokowi dalam Pilpres 2014.

Desakan itu muncul dari beberapa anggota DPR. Dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, TB Hasanuddin, dan Budiman Sudjatmiko sudah mendesak Setya untuk mundur. Dari Fraksi Partai Gerindra ada Desmond J. Mahesa, dan Benny K. Harman dan Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat.

Namun desakan yang muncul kalangan anggota DPR dan bukan merupakan sikap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik di DPR. Dalam artian, fraksi-fraksi di DPR belum mengambil sikap atas dugaan keterlibatan Setya dalam kasus tersebut. “Biar MKD bersidang dulu. Dan kami akan memberikan keputusan setelah sidang MKD,” kata Arsul Sani, Wakil Sekretaris Fraksi PPP.

Advertisement

Selain dari internal DPR, permintaan Setya Novanto untuk mundur juga muncul dari kalangan pengamat parlemen Indonesia. Secara tegas Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri meminta Setya Novanto untuk mengundurkan diri guna membebaskan MKD dalam melakukan pemeriksaan kasus yan melibatkan Setya. “Setya harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah ada putusan tetap dari MKD,” katanya.

Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Lucius Karus juga meminta Setya untuk mundur dari kursi pimpinan DPR. “Mundurnya Setya Novanto akan memberikan kebebasan MKD dalam mengusut kasus yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR itu,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI.

Menurutnya, Setya harus paham dengan etika kekuasaan. Menurutnya, salah satu prinsip etis pejabat publik adalah menghindari konflik kepentingan dalam bekerja meski jabatan Ketua DPR hanya lah jabatan fungsional dan bukan hirarkis.

Advertisement

Lucius Karus menilai peluang untuk mempengaruhi proses persidangan MKD tetap terbuka jika Setya masih bekerja sebagai pimpinan. “Kecenderungan untuk melakukan kompromi dalam persidangan MKD menjadi sangat terbuka.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif