Jogja
Kamis, 19 November 2015 - 18:20 WIB

NASIB TENAGA HONORER : Duh Honor GTT/PTT 2016 Gunungkidul Masih Dibawah UMK

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Nasib tenaga honorer di Gunungkidul dinilai masih memprihatinkan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pendapatan Guru Tak Tetap/Pegawai Tak Tetap di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di tahun depan masih tidak layak. Besarannya masih dibawah upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp1.235.700 per bulan.

Advertisement

Dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2016, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp6,4 miliar untuk honor dan insentif GTT/PTT sebanyak 935 orang. Bayaran yang akan diterima 935 orang itu tidak sama sebab ada dua mata anggaran.

Untuk GTT/PTT yang diangkat melalui kontrak dengan Pemkab akan diberikan bayaran di kisaran Rp800.000-Rp900.000 per bulan. Untuk GTT/PTT yang diangkat satuan pendidikan negeri maupun swasta baru mendapatkan insentif Rp150.000 setiap bulannya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul Ari Siswanto mengaku prihatin dengan honor yang diterima GTT/PTT masih jauh dari kata layak. Setiap bulannya mereka mendapatkan bayaran di bawah UMK yang berlaku.

Advertisement

“Dewan sering mendapatkan keluhan bagaimana nasib guru tak tetap. Mereka [GTT] ingin agar kesejahteraanya lebih diperhatikan karena tugas yang diampu tidak kalah dengan guru berstatus pegawai negeri sipil,” ungkapnya Ari kepada Harianjogja.com, Kamis (18/11/2015).

Kondisi lebih memprihatinkan dialami oleh GTT/PTT yang diangkat oleh sekolah karena hanya mendapatkan bayaran Rp150.000 per bulan. Kondisi ini semakin pelik dikarenakan adanya aturan dari Pemerintah Pusat soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan lagi untuk membayar gaji guru.

Dampak diberlakukan aturan ini membuat insentif GTT/PTT jauh berkurang. Biasanya setiap bulan para guru ini bisa memperoleh pendapatan Rp400.000-Rp500.000 tapi sejak aturan itu diberlakukan hanya mendapatkan penghasilan Rp250.000. Jumlah ini merupakan akumulasi insentif dari APBD Gunungkidul sebesar Rp150.000 dan dari APBD DIY sebesar Rp100.000 per bulan. Ari berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari celah agar kesejahteraan guru bisa diwujudkan.

Advertisement

“Jika upaya di Pemkab sudah mentok, akan cari jalan dengan koordinasi ke pusat,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif