Jogja
Kamis, 19 November 2015 - 13:20 WIB

MIRAS GUNUNGKIDUL : Produsen 50 Liter Tuak Terjaring Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Bandung pamer hasil sitaan selama Ramadan 2015. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Miras Gunungkidul yang diamankan kali ini berupa tuak.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Warga Playen 2, ES, harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, karena diduga menjadi produsen sekaligus penjual minuman keras tradisional Sumatera Utara jenis tuak.

Advertisement

Aparat dari Sat Sabhara Polres Gunungkidul yang menggeledah rumah ES, berhasil mengamankan miras tuak sebanyak 50 liter.

Kanit Dalmas Polres Gunungkidul, Ipda Wawan Anggoro pada Rabu (18/11/2015) menerangkan, penggerebekan di rumah pelaku dilakukan pada Selasa (17/11/2015) siang. Penindakan dilakukan berdasarkan pengembangan dari temuan adanya seorang warga, yang kedapatan sedang membawa satu botol tuak. Saat diperiksa, didapat keterangan tuak tersebut dibeli dari ES.

Petugas kemudian menggerebeg rumah pelaku, saat digeledah, petugas menemukan 5 jerigen tuak, masing-masing jerigen berukuran 10 liter. Tuak yang diproduksi ES, berbahan dasar air nira yang dicampur dengan kulit kayu pohon raru yang distok dari Sumatera Utara dan kemudian difermentasikan.

Advertisement

“Minuman yang diproduksi secara tradisional ini bisa dikategorikan sebagai miras karena jika dikonsumsi bisa menyebabkan mabuk. ES mengaku bahwa minuman hasil produksinya dijual kepada komunitas warga Sumatera Utara di Gunungkidul, kita melakukan penindakan karena cukup meresahkan,” ungkapnya usai apel siaga dan simulasi penanganan bencana di Mapolres Gunungkidul.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif