Umum
Kamis, 19 November 2015 - 15:50 WIB

KASUS PERAMPOKAN : Komplotan Perampok Dukun Palsu yang Bunuh Nenek-Nenek Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus perampokan dibongkar polisi Jawa Tengah dengan meringkus tiga anggota komplotan perampok asal Pasuruan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus tiga warga Pasuruan, Jawa Timur, anggota komplotan perampok dengan modus berpura-pura menjadi dukun palsu dalam mengincar perhiasan dan harta benda korbannya.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Gagas Nugraha di Semarang, Kamis, mengatakan komplotan ini tergolong sadis dan mengincar korban yang sudah berusia lanjut.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing Zaenal Abidin, 55, warga Sidogiri, Fatkhur Rokhman, 24, warga Karang Juwet, dan Agus Kustantomo,37, warga Jalan Hasanudin, Pasuruan, Jawa Timur.

Advertisement

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing Zaenal Abidin, 55, warga Sidogiri, Fatkhur Rokhman, 24, warga Karang Juwet, dan Agus Kustantomo,37, warga Jalan Hasanudin, Pasuruan, Jawa Timur.

Gagas menjelaskan pengungkapan tindak kejahatan ini berawal dari penemuan mayat seorang nenek di Temanggung, pada 30 Oktober 2015. “Aksi terakhir mereka 30 Oktober lalu,” ungkapnya.

Korban yang diketahui bernama Mariyem, 67, menjadi salah satu korban kekejaman komplotan tersebut.

Advertisement

Salah seorang pelaku kemudian berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban.

Dalam perbincangan keduanya, pelaku menyebut korban sedang mengidap penyakit dan memiliki kenalan dukun yang bisa membantu menyembuhkan penyakit tersebut.

Saat diajak dan dibawa dalam mobil, korban disekap dan dipereteli seluruh perhiasannya.

Advertisement

Korban yang disekap dan dianiaya tersebut kemudian dibuang di tepi Jalan Raya Parakan-Wonosobo. Gagas menjelaskan para tersangka dalam keterangannya mengaku sudah beraksi sekitar sebulan di wilayah Jawa Tengah.

“Pelaku juga beraksi di Sragen, Salatiga, dan Boyolali,” ucapnya.

Dalam mengembangkan perkara ini, Polda Jawa Tengah juga bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, mengingat kemungkinan komplotan ini juga beraksi di provinsi tersebut.

Advertisement

Perbuatan tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif