Kasus Bansos Sumut diwarnai isu aliran dana dari Gubernur non aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ke Jampidsus.
Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali mengulik tentang uang Rp500 juta yang diduga diberikan pasangan Gubernur non aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kepada Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
Hal tersebut diakui Gatot sebagai materi pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung yang dilakukan hari ini, Kamis (19/11/2015) di Gedung KPK. Gatot dan Evy keluar sekitar pukul 14.40 WIB atau setelah sekitar lima jam diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan,” ujar Gatot sebelum masuk ke mobil tahanan.
Gatot dan Evy mengetahui ada uang yang diberikan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut. Namun, menurutnya informasi tersebut hanya didapat berdasarkan laporan yang diberikan oleh OC Kaligis. “Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500 [juta rupiah], itulah report dari Pak OC [Kaligis],” ujar Gatot menirukan ucapan OC Kaligis.
Nama Jampidsus Maruli Hutagalung disebut-sebut sebagai penerima uang suap dari pasangan Gatot-Evy dalam rangka mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain Maruli, nama Jaksa Agung HM Prasetyo juga disebut-sebut di persidangan. Adalah Fransisca Insani Rahesti yang memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Saat itu, Sisca mengaku Evy pernah menyatakan sudah menyiapkan dana khusus untuk Jaksa Agung sebesar US$20.000.
Selama ini, HM Prasetyo selalu membantah tudingan keterkaitan dirinya dengan penanganan kasus Bansos Sumut yang sedang dalam penyidikan Kejaksaan Agung.