News
Kamis, 19 November 2015 - 12:50 WIB

DESAHAN DI KOKPIT LION AIR : Dirjen Sarankan Co-Pilot Lion Air Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Desahan di Kokpit Lion Air menarik perhatian Kementerian Perhubungan yang menyarankan agar yang bersangkutan dipecat.

Solopos.com, SORONG-Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menyarankan kepada Lion Group untuk memecat pilot yang melanggar prosedur penerbangan pada pilot pesawat Lion Air JT 990 rute Surabaya-Denpasar pada Sabtu (14/10/2015) lalu.

Advertisement

“Kalau [menurut] saya, pecat saja karena sudah melanggar prosedur penerbangan, tapi yang bisa memecat kan hanya perusahaan,” kata Suprasetyo dalam kunjungan kerja ke Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Kamis (19/11/2015).

Suprasetyo menilai perbuatannya tidak pantas karena co-pilot tersebut diketahui baru satu tahun bekerja.

Advertisement

Suprasetyo menilai perbuatannya tidak pantas karena co-pilot tersebut diketahui baru satu tahun bekerja.

Dia mengatakan pihaknya tengah mengadakan investigasi terhadap co-pilot tersebut.

“Akan kita lihat kalau terbukti bersalah, maka akan kita sanksi baik itu di-‘grounded’ (skors) atau disuruh sekolah lagi saja,” ucapnya.

Advertisement

“Saya sudah perintahkan bersama-sama manajamen Lion Air untuk memeriksa pilot terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Jonan mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran dan akan diberikan sanksi.

“Paling berat nanti akan di-‘suspend’ [dibekukan lisensi pilotnya], kalau ‘grounded’ [skors] saat ini kan sudah oleh pihak maskapai untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Advertisement

Dia mengatakan sanksi tersebut hanya ditunjukan untuk pilot yang bersangkutan, tidak untuk maskapai. “Karena ini masalah personal,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Lion Group Edward Sirait membenarkan bahwa co-pilotnya melakukan pelanggaran prosedur penerbangan dengan melakukan perbuatan tidak pantas di dalam “cockpit” melalui pengeras suara.

Edward mengatakan terdapat pelanggaran prosedur “announcement” (pengumuman) oleh Co-Pilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin.

Advertisement

Co-pilot tersebut telah diberhentikan sementara untuk diperiksa. “Apabila di kemudian hari terbukti bahwa co-pilot kami melakukan pelanggaran di luar kepantasan mereka, maka akan kami berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya, menegaskan.

Kejadian tersebut terungkap dari pengaduan salah satu penumpang Lambertus Maengkom yang mendengar suara desahan dari pengeras suara di cockpit. Penerbangan tersebut juga sempat terlambat tiga jam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif