Jogja
Kamis, 19 November 2015 - 07:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : 5 Desa Terdampak Diundang Sosialisasi, Pengukuran Kapan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti konsultasi publik di Balai Desa Kebonrejo Temon Kulonprogo, Senin (1/12/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk sosialisasi diadakan satu hari.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana Senin (23/11/2015), sosialisasi pengukuran lahan di lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dilakukan. Pemerintah Desa (Pemdes) akan mengundang pihak terkait, termasuk warga terdampak.

Advertisement

Camat Temon Djaka Prasetya menuturkan, persiapan yang dilakukan kecamatan yakni penyiapan undangan sosialisasi bagi seluruh warga yang terdampak pembangunan bandara. Data warga yang akan diundang berada di masing-masing desa. Kelima desa terdampak yang akan menggelar sosialisasi yakni Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Desa Palihan dan Desa Glagah.

Djaka memaparkan, sosialisasi nanti akan dilakukan atau ditangani langsung oleh BPN DIY. Dari kelima desa, dua desa di antaranya masing-masing akan menggelar dua kali sosialisasi, yakni Desa Glagah dan Desa Palihan. Namun, sosialisasi tetap akan dilakukan satu hari hanya dibagi menjadi dua sesi. Sosialisasi sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB.

“Sosialisasi akan dilakukan serentak di lima desa, jadi hanya sehari saja. Akan tetapi setelah sosialisasi itu, belum tahu akan langsung dilakukan pengukuran atau tidak,” ungkap Djaka, Rabu (18/11/2015)

Advertisement

Sementara itu, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mendukung penuh tahapan pengungkuran lahan di lokasi pembangunan bandara. Bahkan, sudah dilakukan sosialisasi dengan kades dan tokoh masyarakat. Hasto mengungkapkan, sejauh ini tidak ada masalah dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, anggaran yang turun dari Kementerian Keuangan yang hanya Rp1,9 miliar, sempat menjadi persoalan ditundanya sosialisasi. Namun, Hasto menuturkan, dana itu sudah siap untuk dicairkan .

“Memang terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sempat menjadi ganjalan bagi terlaksananya sosialisasi ini. Kejaksaan juga memahami kondisi terkait batasan anggaran, PMK sedang proses revisi,” jelas Hasto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif