Razia rumah karaoke di Gunungkidul menemukan penjualan miras tanpa izin, sehingga manager ditetapkan menjadi tersangka
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebuah tempat karaoke di Jalan Wonosari-Baron, Mulo, Wonosari, digerebeg satuan anggota Kepolisian Resor Gunungkidul pada Senin (16/11/2015) sore. Dari penggerebegan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis bir.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Kadek Dwi pada Selasa (17/11/2015) menjelaskan, penggerebegan dilakukan berdasar atas laporan warga yang resah atas kegiatan ilegal yang dilakukan di tempat hiburan itu.
Berbekal laporan warga, sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gunungkidul, Kompol Eddy Sugiharto, Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Meski sempat mengelak, akhirnya pengelola tak bisa berkutik setelah petugas melakukan penggeledahan.
Pihaknya menemukan 41 botol minuman keras di dalam tempat hiburan terdiri dari 21 botol bir hitam, 13 botol bir kecil, dan 7 tujuh botol besar bir. Tempat hiburan yang berada tepat di pinggiran jalan ini, ditegaskan Kadek tidak mempunyai izin resmi dalam penjualan minuman keras.
“Karena tak berizin, kita jerat dengan pasal pelanggaran Perda Miras. Polisi juga menetapkan manajer tempat karaoke, Dd sebagai tersangka,” terangnya.