Soloraya
Rabu, 18 November 2015 - 15:40 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Polisi Bekuk Perempuan Penjual Capjiki

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sragen, polisi menggerebek kompleks lokalisasi Joko Tingkir.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polres Sragen menggerebek kompleks lokalisasi Joko Tingkir Nglangon, Karangtengah, Sragen, Senin (16/11/2015) malam.

Advertisement

Seorang perempuan bernama Sulia alias Lia, 50, warga Candi RT 002/RW 005, Kriyan, Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk polisi. Lia dibekuk bukan karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) tetapi karena menjadi tambang judi capjiki.

Lia dibekuk di kios no. 2 pasar sepeda tersebut. Gerak-gerik Lia sudah dicurigai aparat sejak lama. Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres pun langsung menggerebek kios itu. Mereka menemukan Lia tengah berjualan capjiki dengan bukti sebuah kupon. Lia pun digelandang ke Mapolres Sragen bersama sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Aparat memintai keterangan seorang saksi, Surati, 28, warga asal Kedungprau RT 002/RW 007, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, membenarkan adanya penangkapan penjudi cap ji kia. Saptiwi mendapatkan laporan dari Satreskrim atas penanganan kasus perjudian itu berdasarkan pada laporan polisi LP/A/149/XI/2015/JTG/Res.Srg.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Capjiki Perjudian Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif