Perjudian Sragen, polisi menggerebek kompleks lokalisasi Joko Tingkir.
Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polres Sragen menggerebek kompleks lokalisasi Joko Tingkir Nglangon, Karangtengah, Sragen, Senin (16/11/2015) malam.
Seorang perempuan bernama Sulia alias Lia, 50, warga Candi RT 002/RW 005, Kriyan, Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk polisi. Lia dibekuk bukan karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) tetapi karena menjadi tambang judi capjiki.
Lia dibekuk di kios no. 2 pasar sepeda tersebut. Gerak-gerik Lia sudah dicurigai aparat sejak lama. Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres pun langsung menggerebek kios itu. Mereka menemukan Lia tengah berjualan capjiki dengan bukti sebuah kupon. Lia pun digelandang ke Mapolres Sragen bersama sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Aparat memintai keterangan seorang saksi, Surati, 28, warga asal Kedungprau RT 002/RW 007, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, membenarkan adanya penangkapan penjudi cap ji kia. Saptiwi mendapatkan laporan dari Satreskrim atas penanganan kasus perjudian itu berdasarkan pada laporan polisi LP/A/149/XI/2015/JTG/Res.Srg.