News
Rabu, 18 November 2015 - 16:10 WIB

KONTRAK FREEPORT : KPK Didesak Usut Kemungkinan Unsur Paksaan dalam Pencatutan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo menolak smelter Freeport di Gresik, Rabu (4/2/2015). (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Kontrak Freeport kian ditentang. KPK didesak untuk mencari kemungkinan unsur paksaan dalam pencatutan nama Jokowi-JK.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk oleh Setya Novanto untuk memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia bisa dibawa ke ranah hukum.

Advertisement

“Dapat dikenakan pasal 378 KUHP soal penggunaan identitas palsu untuk mendapatkan sesuatu. Hal tersebut bisa dibawa ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ujar koordinator divisi kampanye dan publikasi ICW, Tama Langkun, saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (18/11/2015).

Sejauh ini menurut Tama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bisa bergerak untuk upaya penyelamatan pendapatan negara yang lebih besar. Sekitar 25% pendapatan negara berasal dari tambang dan migas. PT Freeport Indonesia memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan negara.

Tama menambahkan, KPK tidak boleh tinggal diam. Jika ditemukan adanya unsur paksaan dalam perjanjian tersebut, maka kasus tersebut dapat ditindak dengan menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e. Pasal itu mengatur jika ada unsur penyelenggara negara yang memaksa suatu pihak untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan penyelenggara negara tersebut.

Advertisement

Unsur paksaan ini yang harus dapat dibuktikan dengan dua pendekatan, yaitu paksaan fisik dan paksaan psikis. Dalam kasus pencatutan ini, Tama menilai tidak ada unsur paksaan secara fisik yang terjadi. Namun, harus diselidiki unsur paksaan secara psikis misalnya jika pencabutan izin jika tidak memberikan apa yang diminta.

Saat ini memang diperlukan untuk mengevaluasi keberadaan PT Freeport Indonesia. “Bingkainya adalah penyelamatan yang lebih luas. Sekitar 25% dari tambang dan migas, dan memang Freeport yang terbesar. Yang masuk ke negara Rp4-5 triliun. Jangan sampai kita menjadi rugi,” tambah Tama.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif