News
Rabu, 18 November 2015 - 18:30 WIB

KASUS PELINDO II : Perpanjangan Kontrak Hutchison, Masinton: RJ Lino Antek Asing

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II terus disorot, termasuk perpanjangan kontrak konsesi Hutchison Port Holding di JICT. RJ Lino dituding pro asing.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mempertanyakan alasan Dirut PT Pelindo II RJ Lino menjual kontrak perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Hutchison Port Holding asal Hong Kong.

Advertisement

Menurut Masinton, banyak perusahaan lokal yang bisa mengelola peti kemas di pelabuhan Indonesia. Selain itu, keuntungan pengelolaan peti kemas senilai Rp40 triliun bisa dinikmati Indonesia jika dikelola sendiri.

“Keuntungan Rp40 triliun itu buat bangsa kita selama 20 tahun. Kalau diserahkan pada asing, ya keuntungannya kecil,” ujar Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Rabu (18/11/2015).

Masinton menuding RJ Lino sebagai antek asing lantaran menyerahkan aset untuk dikelola oleh pihak luar. “Kalau RJ Lino mengaku hebat, bukan kita menyerahkan pada asing harusnya ditunjukkan dikembalikan pengelolaan peti kemas pada bangsa kita sendiri,” tambah Masinton.

Advertisement

Masinton menjabarkan perpanjangan kontrak yang dilakukan PT Pelindo II seharusnya memperoleh izin konsesi dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Menteri BUMN Rini Soemarno juga dianggap menyetujui perpanjangan kotrak tanpa memperhatikan undang-undang.

JICT diwacanakan dijual sejak 27 Juli 2p12 kepada Hutchison Port Holding. Harga yang diberikan RJ Lino kepada Hutchison senilai US$215 juta. Hal tersebut menyebabkan potensi hilangnya pendapatan senilai sekitar Rp35 triliun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif