Soloraya
Rabu, 18 November 2015 - 19:40 WIB

KASUS KORUPSI PDAM SOLO : Mantan Dirut PDAM Solo Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo PDAM Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus korupsi PDAM Solo yang melibatkan mantan dirut PDAM Solo, persidangan akan digelar di Semarang.

Solopos.com, SOLO–Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Singgih Triwibowo, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Tersangka kasus gratifikasi proyek pengadaan pompa air pada 2013-2014 lalu itu selama ini menjadi tahanan kota Kejari Solo.

Advertisement

“Hari ini berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dan tak ada perbaikan. Setelah ini, status tahanan tersangka menjadi wewenang penuh PN Tipikor Semarang,” ujar Kasi Intel Kejari Solo, Muchammad Rosyidin saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (18/11/2015).

Sejak ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Mei lalu, Singgih hanya menjalani tahanan kota. Singgih masih bisa beraktivitas seperti biasa sebagai Dirut PDAM kala itu.

“Kami sengaja tak menahannya karena tersangka ini cukup kooperatif. Namun setelah pelimpahan berkas ini, sepenuhnya menjadi wewenang PN Tipikor,” papar dia.

Advertisement

Rosyidin menjelaskan tindakan korupsi yang dilakukan Singgih ialah menerima gratifikasi senilai Rp200 juta. Uang yang diduga sebagai pelicin itu didapatkan dari rekanan pemenang lelang proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut air pada 2013-2014. Selain itu, Singgih tak melaporkan uang pemberian rekanan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga hal ini melanggar UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dari total uang Rp200 juta yang diterima tak semua dibelanjakan, masih tersisa sekitar Rp75 juta,” papar dia.

Secara logika, gratifikasi yang diberikan rekanan akan berpengaruh pada kualitas proyek. Namun pada kasus ini, kata Rosyidin, fokus penyidik ialah pada alat bukti yang ditemukan, bukan pada logika.
“Uang negara yang dirugikan memang belum ada karena ini terkait gratifikasi,” paparnya.

Advertisement

Uang gratifikasi tersebut, kata Rosyidin, diberikan rekanan kepada tersangka dengan cara menyisihkan sebagian uang waktu pengadaan barang. Hal inilah yang diduga membuat kualitas proyek menurun.
“Kondisi lelang memang kurang bagus juga,” paparnya.  Rosyidin berharap dalam waktu dekat kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif