News
Rabu, 18 November 2015 - 17:30 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : DPR akan Cecar Dugaan US$20.000 yang Disiapkan Buat Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kasus Bansos Sumut yang diwarnai dugaan suap dalam penanganannya di Kejakgung mendorong Komisi III DPR meminta klarifikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait US$20.000 yang dijanjikan diberikan oleh pasangan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Advertisement

“Akan ditanyakan pada Jaksa Agung saat rapat rutin,” ujar anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, di Gedung KPK, Rabu (18/11/2015).

Masinton juga meminta penegak hukum segera mengusut pengembangan kasus tersebut sesuai dengan nama-nama yang muncul di fakta persidangan. “Siapa pun yang disebut dalam pengadilan, KPK panggil dong. Jangan pilih-pilih. Kita minta klarifikasinya,” ujar Masinton.

Dalam sidang dugaan suap penanganan kasus Bansos Sumut dengan terdakwa Patrice Rio Capella, terungkap bahwa Gatot-Evy disebut telah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung terkait penanganan kasus Bansos Sumut. Selain Jaksa Agung, nama lain yang muncul dalam persidangan adalah Jampidsus Kejakgung, Maruli Hutagalung, yang diduga diberi uang senilai Rp300 juta.

Advertisement

KPK nampaknya tidak melebarkan penyelidikan kasus ini lantaran pokok perkara pertama yaitu bansos ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Kami sudah serahkan ke Kejaksaan kalau kaitannya dengan bansos. Kecuali ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Sebelumnya, saksi Fransisca Insani Rahesti alias Sisca mengaku ada dana yang disiapkan Evy Susanti untuk diberikan kepada Jaksa Agung. Hal tersebut terungkap dalam keterangan yang diberikan Sisca sebagai saksi dalam persidangan Patrice Rio Capella.

“Kata Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk Jaksa Agung ada US$20.000. Untuk Rio [Patrice Rio Capella] nanti ada dana sendiri,” ujar Fransisca Insani Rahesti dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (16/11/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif