Soloraya
Selasa, 17 November 2015 - 07:40 WIB

PENGANIAYAAN KLATEN : Setahun Diburu, Pelaku Penusukan di Polanharjo Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Klaten, pelaku selalu berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Solopos.com, KLATEN–Aparat Polsek Polanharjo menangkap seorang pelaku penusukan kepada warga Desa Kebonharjo, Polanharjo. Aksi penusukan itu terjadi sekitar setahun silam.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku yang ditangkap bernama Naim Baskoro, 36, warga Dukuh Mrisen, RT 001/RW 002, Desa Turus, Polanharjo. Pelaku ditangkap pada Senin (16/11/2015) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Polanharjo, AKP Sri Wiraden, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selama ini, Naim merantau ke berbagai daerah guna menghindari kejaran aparat.  “Kemarin kami mendapat informasi pelaku pulang. Akhirnya kami datangi ke rumahnya dan dia ditangkap. Paling lama pelaku berada di Solo bekerja sebagai buruh bangunan. Selama ini dia mengaku takut kalau pulang ke rumah,” kata Kapolsek.

Aksi penusukan terjadi pada 1 September 2014. Saat itu, pelaku menusuk korban bernama Jayadi, 50, warga Dukuh Srimulyo, RT 006/RW 003, Desa Kebonharjo, Polanharjo. Korban ditusuk menggunakan pisau dapur dan mengalami luka robek pada perut bagian kiri.

Advertisement

Dari pengakuan pelaku, aksi penusukan itu berawal ketika Naim merasa tersinggung lantaran salah satu tetangga korban bernama Sigit mendatangi rumahnya dan menggeber sepeda motor. Naim yang naik pitam lantas mendatangi rumah Sigit.
Setelah beberapa hari mendatangi, Naim tak berhasil bertemu dengan Sigit. Lantaran kesal, Naim merusak kaca rumah Sigit.

Jayadi yang mengetahui rumah tetangganya dirusak lantas mendatangi rumah Naim. “Sebelum korban sampai ke rumah Naim, pelaku ini mendapat telepon dari nomor tidak dikenal dan menantang pelaku. Mungkin disangka korban yang menelepon, ketika korban sampai di rumahnya langsung ditusuk menggunakan pisau dapur. Itu merupakan pengakuan pelaku,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Untuk pelaku hanya satu orang ini,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif