News
Selasa, 17 November 2015 - 22:00 WIB

KONTRAK FREEPORT : Istana Bantah Presiden Pakai Perantara dalam Negosiasi Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak Freeport yang masih dalam renegosiasi diwarnai rumor munculnya perantara antara Presiden dengan perusahaan tambang itu.

Solopos.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah menggunakan perantara saat menjalin komunikasi dengan perusahaan tambang Freeport McMoran Inc. maupun anak usahanya di Tanah Air, PT Freeport Indonesia.

Advertisement

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan beberapa orang mencoba untuk menjembatani komunikasi pemerintah dengan pihak Freeport. Namun, Presiden Jokowi tidak pernah mengunakan mekanisme orang ketiga dalam komunikasi dengan Freeport terkait perpanjangan kontrak karya yang berakhir pada 2021.

“Presiden tidak akan pernah bertemu melalui middle man atau arrangement siapapun, karena Presiden bisa bertemu dengan pemilik Freeport secara langsung,” ujar Pramono Anung di Kantor Presiden, Selasa (17/11/2015).

Hal tersebut ditegaskan terkait rumor pencatutan nama Jokowi-JK oleh anggota DPR berinisial SN yang kemudian disebut-sebut sebagai Setya Novanto. Pencatutan dilakukan dalam lobi renegosiasi kontrak Freeport dengan petinggi perusahaan tambang itu.

Advertisement

Pramono Anung menggaris bawahi bahwa Presiden meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyelesaikan laporan pencatutan nama presiden dan wapres yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said sebaik-baiknya. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan MKD, termasuk untuk memanggil pihak-pihak yang terkait.

Di internal pemerintahan, lanjut Pramono, pembahasan kontrak karya Freeport didasarkan pada empat poin utama, yakni peningkatan royalti, divestasi saham, pembangunan smelter, dan pembangunan Papua. Dasar negosiasi itulah yang dikoordinasikan presiden dengan kementerian terkait untuk diterjemahkan dalam dokumen renegosiasi kontrak karya Freeport yang baru akan diputuskan pada 2019.

“Sehingga kalau ada di luar itu, termasuk urusan powerplant, saham, maka sama sekali presiden tidak pernah berbicara,” kata Pramono.

Advertisement

Seskab enggan memberikan klarifikasi terkait besaran angka divestasi dan royalti yang diminta pemerintah seperti yang diungkap dalam transkrip anggota DPR berinisial SN itu. Dengan mengatasnamakan Presiden, SN mengungkapkan bahwa pemerintah meminta Freeport menaikkan divestasi dari 30% menjadi 51% dan membangun smelter di Gresik dan Papua.

Menurut Pramono, kontrak karya Freeport merupakan kontrak karya generasi pertama. Adapun aturan terkait divestasi dalam kontrak karya generasi kedua sudah diatur secara rigid dalam UU Minerba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif