News
Selasa, 17 November 2015 - 12:35 WIB

ATURAN BERKENDARA : Di Negara Ini, Wanita Nyetir Tanpa Jilbab Bisa Ditilang Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang wanita pengemudi mobil ditilang polisi Iran. (Dailymail.co.uk)

Aturan berkendara unit itu sudah diterapkan di seluruh wilayah Iran.

Solopos.com, TAHERAN – Polisi Iran mulai menerapkan aturan berkendara baru. Aturan tersebut mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat mengendarai mobil maupun sepeda motor.

Advertisement

Jika aturan berkendara itu dilanggar, wanita yang kedapatan tidak mengenakan jilbab saat berkendara akan ditilang, diwajibkan membayar denda, hingga disita kendaraannya selama beberapa pekan.

Seperti dilansir laman Dailymail, Senin (16/11/2015), aturan tersebut sudah disosialisasikan sejak bulan lalu dan mulai diterapkan awal bulan ini. Hasilnya, selama sepekan terakhir 10.000 pengendara mendapat peringatan dan 2.000 di antaranya dihukum.

Laporan pelanggaran paling sering terjadi datang dari Kota Taheran. Di Ibukota Iran itu tidak jarang ditemui wanita yang berkendara hanya memakai syal yang dililitkan di bahu mereka.

Advertisement

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Iran, Said Montazer Al Mehdi, aturan berkendara itu diberlakukan karena kencangnya arus moderninasi yang menerpa Iran.

Ia menjelaskan sejak 1990-an norma wanita Iran mulai bergeser, yakni perlahan mulai meninggalkan jilbab dan beralih mengenakan mantel yang dipadukan dengan celana ketat.

“Sejumlah pejabat, tentara, dan agen polisi rahasia diberi akses ke sistem untuk melaporkan pelanggaran yang mereka lihat,” ungkap Said.

Advertisement

Selain aturan berkendara yang mewajibkan wanita untuk berjilbab selama berkendara, polisi Iran juga melarang adanya konvoi, baik itu sepeda motor, mobil, maupun kendaraan lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif