Soloraya
Senin, 16 November 2015 - 18:40 WIB

PILKADA SRAGEN : 1 Pencuri Sempat Kabur ke Banyuwangi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat gelar perkara pencurian bilik dan kotak suara milik KPU Sragen. Ada tiga tersangka dan satu penadah yang ditangkap. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, salah seorang pencuri sempat melarikan diri ke Banyuwangi.

Solopos.com, SRAGEN–Supriyanto alias Parman, 43, seorang pencuri bilik dan kota suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur saat polisi mengendus perbuatannya yang dilakukan bersama Budiman Hadi Wiyono, 43, pada Agustus 2015.

Advertisement

Mereka bersekongkol mencuri 9.620 bilik suara dan 422 kotak suara yang tersimpan di gudang lama KPU Sragen di Jl. Diponegoro RT 003/RW 004 Mageru, Sragen Tengah, Sragen. Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dijumpai wartawan, Senin (16/11/2015), mengatakan Supriyanto yang tinggal di Brojol RT 001/RW 001, Desa Karang, Karangpandan, Karanganyar sempat kabur dengan membawa mobil Toyoa Anvanza warna silver metalik berpelan nomor B 2447 RA.

“Dengan bekerja keras, polisi berhasil membekuk Supriyanto beserta barang buktinya,” kata Kapolres.

Supriyanto merupakan satu komplotan Budiman Hadi Wiyono alias BHW, 43, warga Jamangantit RT 002/RW 005, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar saat membobol gudang KPU. Hasil curiannya dijual kepada Anwar, 65, warga Cepogo, Boyolali dengan harga Rp250 juta.

Advertisement

Berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan bilik suara berbahan alumunium dan berlabel KPU Sragen sebanyak 296 buah.

Polisi menemukan 147 bilik suara hasil curian itu berada di pusat industri logam di Dusun Tumang RT 002/RW 013 Desa/Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Kamis (12/11/2015).

Selain itu, polisi juga menyita 148 bilik suara di Dusun Purwodadi RT 003/RW 004, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Minggu (8/11/2015) lalu. Kemudian polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah gembok, empat buah anak kunci, satu anak kunci selot warna silver, tiga buah anak kunci merek sakura warna kuning emas, dan satu gembok warna hitam merek sakura dari tangan Kasubag Umum, Keuangan, dan Logistik Sekretariat KPU Sragen, Darmawan Wibisono.

Advertisement

Berdasarkan hasil ungkap kasus, Kapolres menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Perbuatan kriminal mereka dikategorikan dalam tindak pencurian dengan pemberatan.

Sementara, Kasubag Umum, Keuangan, dan Logistik Sekretariat KPU Sragen, Darmawan Wibisono, mengakui bila didatangi penyidik Polres Sragen. “Ya, beberapa barang seperti gembok dan anak kunci milik KPU memang disita polisi untuk barang bukti,” kata Darmawan Wibisono saat ditemui Solopos.com, Senin siang.

Sekretaris KPU Sragen, Sutrisna, mengaku lega dengan hasil ungkap kasus yang dilakukan Polres Sragen. Sejak awal Sutrisna menduga tidak ada keterlibatan orang dalam KPU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif