Soloraya
Senin, 16 November 2015 - 17:15 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Beralasan Dendam, Mantan Anggota Satpam Otaki Pencurian Pabrik Plastik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Enam pelaku pencurian di pabrik plastik di Sukoharjo yang berhasil dibekuk Polres Sukoharjo, Senin (16/11/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo, polisi tangkap tujuh pencuri di pabrik plastik di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pabrik plastik di Dukuh Turen, Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, PT Sami Surya Perkasa, dirampok kawanan pencuri, 15 Oktober dini hari, hingga mengalami kerugian Rp220 juta.  Otak kejahatan diketahui merupakan mantan petugas satpam di pabrik tersebut. Dia nekat merampok gara-gara dendam karena pernah dituduh mencuri oleh atasan mereka.

Advertisement

Pelaku berjumlah tujuh orang. Aparat Polres Sukoharjo dapat menangkap enam pelaku di antaranya. Penyidik menggelar para tersangka dan barang bukti di Mapolres, Senin (16/11/2015).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, para pelaku adalah Sri Margono, 35, warga Perum Turen Asri RT 006/RW 004, Pandeyan; Budi Sujarwo alias Encik, 35, warga Dukuh Bacem RT 005/RW 001, Langenharjo, Grogol; dan Jarot Nugroho, 26, warga Tanggeran RT 002/RW 008, Gedong, Pracimantoro, Wonogiri.

Tiga lainnya Joko Slamet, 26, warga Tegalrejo RT 008/RW 003, Bener, Wonosari, Klaten; Yanson Purnomo, 31, warga Kebak Lor RT 001/RW 003, Kebak, Kebakkramat, Karanganyar; dan Riyadi alias Gondrong, 42, warga Tanjung RT 002/RW 006, Panekan, Eromoko, Wonogiri. Satu pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi, yakni Sp, warga Kudus.

Advertisement

Polisi menembak kaki Sri Margono, Budi Sujarwo, dan Riyadi karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Perampokan itu diotaki Sri Margono yang merupakan mantan petugas satpam perusahaan yang dirampoknya. Kepada wartawan dia mengaku nekat mencuri karena masih sangat dendam kepada pimpinan perusahaan.

Semasa kerja dahulu atasannya menuduhnya mencuri terpal tanpa alasan yang jelas. Padahal menurut dia kala itu dia tidak melakukan. Setelah dituduh dia mengundurkan diri. Beberapa lama berselang muncul niat jahatnya.

Advertisement

Sri Margono merasa yakin aksinya bakal mulus karena dia sudah mengetahui situasi pabrik, termasuk letak gudang bijih plastik yang menjadi sasarannya.  Selanjutnya dia mengajak enam temannya. Dia pun membagi tugas masing-masing. Dirinya merancang denah pabrik dan mencari sarana kejahatan, yakni truk Fuso dan mobil pikap. Budi, Riyadi, dan Sp bertugas melumpuhkan petugas satpam pabrik sekaligus mengangkut hasil kejahatan. Sedangkan Yanson, Joko dan Jarot mengangkut barang.

“Yang pertama masuk Budi, Sp, dan Riyadi. Mereka mengaku petugas PLN yang akan memeriksa jaringan listrik di dalam pabrik. Satpam lalu mempersilakan masuk. Setelah itu teman-teman saya melumpuhkannya. Mata dan mulut dilakban, kedua tangan dan kakinya ditali. Kami hanya mencuri bijih besi dan sudah kami jual Rp113 juta. Hasilnya saya bagi rata,” kata Sri Margono.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, menginformasikan bijih besi yang mereka curi seberat 11,9 ton senilai Rp220 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Petugas menangkap mereka di tempat berbeda, 6-7 November lalu. Dari hasil olah TKP dan pengembangan mengarah kepada Sri Margono yang merupakan mantan satpam perusahaan. Dia lah yang kali pertama kami tangkap. Setelah itu kami mengembangkan penyidikan dan bisa menangkap tersangka lainnya,” ulas Andy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif